Marak Kasus Perdagangan Orang, Warga Cirebon Tega Kirim Tetangga ke Negara Konflik
Para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Cirebon menarik hati para korban dengan memberikan tawaran pekerjaan di luar negeri. Kenyataannya, pelaku mengirim korban yang merupakan tetangganya sendiri ke negara konflik dengan cara ilegal.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang digunakan pelaku untuk menarik hati para korban yakni dengan memberikan tawaran pekerjaan di luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus TPPO berinisial M, R, L, dan N, semuanya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah para korban dan keluarga yang merasa menjadi korban TPPO melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
-
Bagaimana orang-orang yang menghindari berita merasakannya? "Mereka adalah orang-orang yang merasa tidak memiliki kuasa atas hal-hal besar yang terjadi di dunia," katanya. Wanita dan orang-orang yang lebih muda lebih cenderung merasa lelah dengan banyaknya berita yang ada, menurut laporan tersebut.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa yang seringkali dianggap sebagai pertanda kesialan atau keburukan oleh orang-orang? Kejatuhan cicak sering dipandang sebagai pertanda kesialan atau keburukan. Siapa saja yang secara tiba-tiba kejatuhan hewan cicak, dipercaya akan mendapatkan kesialan atau keburukan di kemudian hari.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana cara orang-orang berbagi informasi dengan lebih dari satu orang? Melalui grup WhatsApp, seseorang juga bisa berbagi informasi dengan lebih dari satu orang.
Arif mengungkapkan, sebagian besar korban merupakan tetangga para tersangka. Para korban diberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.
"Rata-rata korban juga dipekerjakan di negara yang berbeda dari tujuan awal mereka," jelas Arif.
Misalnya, tersangka M memberangkatkan korban perdagangan orang ke Turki, padahal korban ingin bekerja di Korea Selatan dan dalam bidang pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Kondisi Para Korban
Para korban dari empat pelaku TPPO asal Cirebon telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun dan mengalami kesulitan ketika meminta dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, korban juga sering dibatasi dalam berkomunikasi dengan keluarganya.
"Tersangka ini merekrut dan menempatkan korban tidak sesuai prosedur, bahkan mereka mengirim korban ke negara-negara yang sedang konflik," ungkap Kapolresta Cirebon, dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023).
Tersangka L, misalnya, telah mengirim korban ke Irak yang masih berkonflik. Alhasil korban tidak hanya tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, tetapi juga hanya menerima uang sebesar Rp5 juta selama bekerja. Tersangka lainnya, R, merekrut korban sebagai pembantu rumah tangga di Suriah secara ilegal.
Hukuman
©2018 Merdeka.com
Polresta Cirebon telah mengamankan keempat pelaku kasus TPPO. Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, tiket penerbangan, dokumen-dokumen penting, ponsel, dan barang bukti lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp15 miliar.
Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus seperti ini menunjukkan perlunya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menghadapi tawaran pekerjaan di luar negeri. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para calon PMI guna mencegah terjadinya eksploitasi dan penyalahgunaan hak-hak mereka.