Pelaku Pencabulan di Cianjur Ditangkap usai 5 Bulan Kabur, Kini Terancam 9 Tahun Bui
Seorang pria bernama U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ia diketahui sempat kabur selama lima bulan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Seorang pria bernama U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ia diketahui sempat kabur selama lima bulan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Sukanagara, Iptu Aiptu Sulasdi pada Selasa (28/2), membenarkan jika pelaku kini telah ditangkap. Pelaku sebelumnya melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang tinggal satu desa dengannya.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” kata Sulasdi, mengutip ANTARA, Rabu (1/3)
Terungkap Setelah Keluarga Korban Melapor
©2018 Merdeka.com
Keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Selama lima bulan, petugas memburu pelaku sesuai ciri yang dikantongi.
Pelaku yang kabur ke wilayah selatan Cianjur sejauh 56 kilometer akhirnya berhasil ditangkap. Pencarian pelaku sebelumnya sudah mulai dilakukan sejak September 2022 lalu.
“Selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," Iptu Aiptu Sulasdi.
Korban Diancam
Suwanda ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang tanpa perlawanan. Ia pun mengakui perbuatan kejinya.
Untuk menutupi kejahatannya, ia sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang menimpanya. Walau demikian, korban akhirnya memberitahu keluarga, hingga Suwanda dilaporkan kepada polisi agar diproses secara hukum.
"Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus," lanjutnya.
Terancam Hukuman Penjara9 Tahun
Iptu Aiptu Sulasdi mengungkapkan, pelaku dikenai pasal 289 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.
Polisi juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, termasuk saat bersama orang-orang yang dikenalnya.
"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya.