Pemkot Depok Terbitkan Perwal PPKM untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan tahun baru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan tahun baru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang mulai berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Bagaimana kabar terbaru dari seleb dadakan yang meredup? Meskipun popularitas mereka meredup, beberapa dari mereka tetap aktif di media sosial dan masih memiliki pengikut yang setia. Namun, sebagian lainnya * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
"Dalam Kepwal tersebut dijelaskan untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris seperti dikutip dari ANTARA.
Pengetatan di Tempat Tertentu
Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Beberapa tempat yang diatur dalam Kepwal PPKM tersebut meliputi gereja dan atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, kemudian tempat perbelanjaan, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, kaki lima, serta fasilitas umum lain yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul.
Kemudian, alun-alun juga dipastikan akan tutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Upaya tersebut sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru kali ini.
Untuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan boleh dilakukan tanpa penonton. Lalu, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru, serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Hindari Pawai dan Jangan Berkerumun
Terkait pelaksanaan Tahun Baru 2022 di tempat pembelanjaan, masyarakat diminta sebisa mungkin menghindari kerumunan. Warga juga diminta menghindari kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Pemkot juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menyebabkan orang-orang berkumpul.
Saat masuk dan ke luar dari mal serta pusat perbelanjaan, masyarakat diminta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Selain itu perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Durasi Operasional Mal Diubah
Selanjutnya, operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang dari semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB. Untuk mencegah kerumunan di jam tertentu, turut dilakukan pembatasan jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi 75 persen dari kapasitas dengan prokes ketat.
Terkait kegiatan makan dan minum (dine in) di dalam pusat perbelanjaan/mal, bisa dilakukan sesuai pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes ketat.
Dan khusus pengaturan lokasi wisata, kewaspadaan harus ditingkatkan dengan mengidentifikasi destinasi yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik.
Tak lupa, turut diatur pemberlakuan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
Perkuat Prokes dengan 5 M
Terkait aturan tersebut, masyarakat diimbau agar tetap menerapkan prokes ketat dengan mematuhi 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau saja yang diperkenankan masuk.
Memastikan agar tidak ada kerumunan yang disebabkan karena jarak tak terpantau. Membatasi jumlah pengunjung wisata hingga 75 persen dari kapasitas lokasi, dan melarang pesta perayaan secara berkerumun, baik di tempat terbuka maupun tertutup.
Terakhir, Kepwal juga meminta agar mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Serta membatasi kegiatan masyarakat, termasuk pertunjukan seputar seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta peluang tertularnya virus Covid-19.