Jadi Ojol dan Overstay 6 Tahun, Warga Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi saat Nyabu
Selain overstay 6 tahun, WNA Malaysia ditangkap petugas imigrasi di Cirebon saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, usai melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA atas nama Mohamad Rizal itu diketahui tinggal secara ilegal, melebihi masa berlaku visa yang ia gunakan hingga enam tahun lamanya.
Diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, Rabu (1/2), penangkapan WNA overstay ini berdasarkan laporan yang masuk dari tim pengawasan orang asing atau Timpora, Kabupaten Cirebon pada 14 Januari 2023 lalu.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Andika, mengutip ANTARA
Ditangkap di Hotel
shutterstock
Mohamad Rizal kemudian ditangkap di salah satu hotel, Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Setelah mendapat laporan, petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung menangkap WNA itu berkoordinasi dengan pihak hotel. Setelah dicocokan datanya, warga asing itu terbukti melanggar undang-undang keimigrasian.
"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.
Gunakan Visa Turis dengan Masa Berlaku 30 Hari
Andika mengatakan, Mohamad Rizal didapati menggunakan visa turis yang hanya berlaku selama 30 hari. Sebelumnya ia datang ke Indonesia pada tahun 2016 lalu.
Bahkan, WNA tersebut juga didapati sering berpindah-pindah tempat, mulai dari Tasikmalaya sampai Cirebon. Ia pertama kali datang ke Indonesia, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Mohamad Rizal diketahui beralamatkan di Kedah, Malaysia, lalu tinggal di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Cirebon.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, visa dari Mohamad Rizal hanya memiliki bebas kunjungan selama 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang.
Ditangkap saat Nyabu
Untuk memenuhi kebutuhannya selama di Cirebon, Mohamad Rizal diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol).
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," katanya.
Andika menambahkan, saat ditangkap, Mohamad Rizal juga didapati sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Bersamanya, turut diamankan sejumlah salinan dokumen kunjungan orang asing yang sudah tidak berlaku, beserta alat hisap sabu.
Setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Ciremai, Mohamad Rizal dinyatakan positif memakai sabu.
“Ternyata di dalam pengungkapan tersebut, juga didapati yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba, sehingga dua undang-undang akan ditegakkan yakni Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Narkotika tentunya” kata Andika
Mohamad Rizal juga disebut harus mendapat bimbingan psikologis dan konseling. Ia dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.