12 Orang Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi, Salah Satunya Anggota Polisi
Para tersangka diketahui merupakan jaringan internasional.
Para pelaku merupakan jaringan internasional
12 Orang Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi, Salah Satunya Anggota Polisi
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus jual beli ginjal jaringan internasional.
- Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam
- 3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Antarormas di Bekasi, Ini Perannya
- Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
- Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka
Kasus ini berhasil diungkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan markas para pelaku di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan dibackup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (12/7).
Peran Tersangka
Polisi merinci 12 tersangka tersebut. 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat. Adapun, satu orang merupakan koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanif atau H. "Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ujar dia.
Polisi melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja baik itu menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat
Polisi menerangkan, dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu anggota Polri Aipda M dan petugas imigrasi atas nama AH. "Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengusut kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional bisnis penjualan organ tubuh. Kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut. Para tersangka mengontrak rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9 Blok F5 Nomor 5, RT 03 RW 18 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. "Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Selasa (11/7). Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com