Alasan DKI Batal Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Gugatan Pengembang Reklamasi
Alasan DKI Batal Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Gugatan Pengembang Reklamasi. Denny akan menghadapi PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
Pemprov DKI Jakarta batal menunjuk Denny Indrayana mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi banding gugatan reklamasi oleh pengembang Pulau H.
"Yang banding enggak jadi (Denny), akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (1/8).
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Menurut Yayan, alasan Pemprov DKI batal menggunakan jasa Denny karena Biro Hukum sudah memiliki data yang lengkap untuk menghadapi banding tersebut.
"Yang banding data-data di kita sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan saja. Jadi, tidak perlu pendampingan tenaga ahli," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta, hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I. Denny akan menghadapi PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
"(Pulau) I itu juga pendampingan saja, itu ditangani Biro Hukum karena data-data di kita juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya saja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," ucap Yayan.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi dua gugatan pengembang reklamasi yakni Pulau I dan H.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)