Alasan Polisi Tahan Tersangka COO Miss Universe: Cegah Kabur ke Luar Negeri
Polisi punya alasan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
Polisi punya alasan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
Alasan Polisi Tahan Tersangka COO Miss Universe: Cegah Kabur ke Luar Negeri
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka dihitung sejak 13 Oktober 2023.
"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia atau Sarah telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2023," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/10).
- Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Desak Polisi Ada Tersangka Baru
- Tak Hanya COO, Kontestan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia juga Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan
- Polisi Ungkap Peran ASD Tersangka Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe
- Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe 2023
Penyidik polisi punya alasan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seseorang yang berstatus sebagai tersangka. KUHAP menguraikan alasan obyektif maupun subyektif.
"Semua diatur secara prosedural berdasarkan aturan KUHAP," kata Trunoyudo
Dalam kasus yang menyeret Andaria Sarah Dewia atau Sarah, polisi menyebut, salah satu kekhawatiran tersangka melarikan diri ke luar negeri.
"Alasan dilakukan penahanan; mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China) dan untuk memudahkan penyidikan," tandas dia.
Polisi meyakini peran dari Sarah dalam kasus ini selaku COO menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelecehan dialami para finalis dalam kegiatan pemilihan Miss Universe Indonesia. Sehingga Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).