Kasus Pelecehan Miss Universe Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Keputusan itu dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Keputusan itu dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Kasus Pelecehan Miss Universe Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah finalis Miss Universe 2023 ke tahap penyidikan.
Keputusan itu dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Menaikkan (status penanganan Laporan) menjadi proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8).
Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.
"Dalam waktu dekat korban dan saksi-saksi akan diambil keterangan dalam proses penyidikan. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual," ucap Mellisa.
Duduk Perkara
Duduk Perkara Kasus Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe 2023.
Saat proses body checking (pemeriksaan fisik) di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta, dua hari sebelum grand final.
"Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kejadian pada tanggal 1 Agustus. Yang lalu di mana para finalis Miss Universe ini dikarantina selama 2 minggu di TKP salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).
Kemudian, Hengki mengatakan, sejumlah kejanggalan dalam proses body checking berdasarkan pengakuan saksi pelapor.
Disebutkan proses body checking dilakukan secara tiba-tiba yang sebenarnya tidak ada dalam rundown.
Tak hanya itu, tempat body checking di ballroom hotel juga dinilai dilakukan di tempat terbuka hanya disekat oleh bilik dari banner hitam. Para finalis mengaku dipaksa melepas baju untuk proses foto yang disaksikan tiga orang pria
"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa. Dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang tidak berkapasitas," ucapnya.
"Yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, dan sekitar beberapa saksi yang lain," tambah Hengki.
PT Capella Swastika Karya
Bermodalkan keterangan awal itu, kata Hengki, penyidik akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual fisik, non fisik serta merekam gambar tanpa hak.
Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. "Oleh karenanya langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik kita sudah melakukan olah TKP dan tentunya kita akan memeriksa korban," kata dia.
Pihak terlapor yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang dilaporkan pelapor melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.