Anak buah disomasi, Sandi ajak Ratna Sarumpaet selesaikan masalah dengan diskusi
Meski demikian, dia akan meladeni sikap Ratna yang menginginkan masalah ini diselesaikan dengan somasi. "Langkahnya kita lihat. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita ikuti proses hukum. Kalau masih ada ruang mediasi dan digunakan menjadi suatu hal yang positif mensosialisasikan Perda ini akan lebih baik," ucapnya.
Aktivis Ratna Sarumpaet melayangkan somasi pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait peristiwa penderekan mobilnya. Meskipun tak lama setelah diderek, mobil Ratna langsung dikembalikan dan di antar ke rumahnya.
Menyikapi somasi Ratna, Wakil Gubernur Sandiaga Salahudin Uno berharap kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan forum diskusi.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
"Harapan saya perdebatan ini, diskusi ini dibawa ke sebuah diskursus untuk mensosialisasikan Perda tersebut dan agar Parkiran di wilayah DKI itu bisa lebih tertata," kata Sandi di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Sebagai orang yang lebih muda, Sandi sangat menghargai langkah yang diambil oleh Ratna yang ingin men-somasi Dinas Perhubungan DKI. Akan tetapi, alangkah lebih baiknya Sandi ingin agar dilakukan jalur mediasi saja.
"Bu Ratna ini kan orang tua, dan kita tahu bagaimana kepedulian beliau terhadap penegakan hukum, terhadap juga layanan masyarakat bukan hanya di Jakarta, tapi di Indonesia. Kita tahu siapa Ibu Ratna Sarumpaet, keluarganya sudah sangat terkenal dan saya sudah lama sekali menjalin komunikasi dengan beliau, khususnya di bidang hukum ini memang banyak sekali yang harus kita tegakkan Perda-Perda. Saya rasa sosialisasi harus ditingkatkan," ujarnya.
Meski demikian, dia akan meladeni sikap Ratna yang menginginkan masalah ini diselesaikan dengan somasi. "Langkahnya kita lihat. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita ikuti proses hukum. Kalau masih ada ruang mediasi dan digunakan menjadi suatu hal yang positif mensosialisasikan Perda ini akan lebih baik," ucapnya.
"Bahwa bu Ratna kan mengalami sendiri bagaimana Perda ini diterapkan dan masih belum dimengerti secara menyeluruh oleh masyarakat. Jadi kita harapkan sosialisasi ini akan lebih ke depan akan lebih masif lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Aktivis Ratna Sarumpaet rupanya masih tak terima dengan tindakan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menderek mobilnya karena parkir di ruang jalan. Kala itu, Ratna berdalih memarkirkan kendaraannya karena tak melihat ada rambu larangan parkir.
Hari ini, Ratna melayangkan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ucap kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey, di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Adapun 5 poin somasi yang diajukan Ratna, di antaranya:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sandiaga tak masalah Ratna Sarumpaet somasi Dishub DKI
Cerita mobil dikembalikan usai diderek petugas Dishub DKI versi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet: Jangan dianggap telepon gubernur perbuatan hina!
Ratna Sarumpaet nasehati Sandiaga agar tak komentar jika tidak tahu masalah
Tak terima insiden mobil diderek, Ratna Sarumpaet somasi Dishub DKI