Bermula dari WhatsApp, ABG di Kembangan Jakarta Jadi Korban Pelecehan
Dua remaja berusia 16 tahun dan 17 tahun menjadi korban pelecehan seksual. Kedua orang mengalami pelecehan seksual setelah dipromosikan oleh teman-temannya di akun WhatsApp.
Dua remaja berusia 16 tahun dan 17 tahun menjadi korban pelecehan seksual. Kedua orang mengalami pelecehan seksual setelah dipromosikan oleh teman-temannya di akun WhatsApp.
"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, Kamis (18/3).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
Niko menerangkan, temannya mempromosikan korban berinisial LM melalui status oleh temannya. Ternyata, ada lelaki yakni MF alias B (17) tertarik setelah melihat foto profil LM.
"Si pelaku lihat wah boleh nih kenalan. MF dan LM kemudian kenalan," ucap Niko
Niko menerangkan, keduanya saling berbalas pesan. MF mengajak korban bertemu di rumahnya. Ajakan itu tak ditolak oleh korban. Ternyata, di situ korban dilecehkan.
"Korban dibujuk dan dirayu diajak ke rumah. Ujung-ujungnya dicabuli," ujar dia.
Niko menerangkan, MF kemudian mengundang temannya RM alias M (22) datang ke rumah. Korban pun kembali dilecehkan.
"Satu pelaku dipanggil pelaku lain, eh ini gue ada temen cewek nih lo kalau mau ke sini aja datang, tapi pintar lo lah ngomong. Dipersilakan naik kemudian dicabuli lagi," ucap dia.
Niko menambahkan, pelecehan terungkap usai korban mengadu ke orangtuanya dan dilaporkan ke Polsek Kembangan. Polisi mempelajari jejak percakapan antara korban dan pelaku yang tersimpan di aplikasi WhatsApp.
"Kami ungkap dan kami tangkap kedua pelaku," ucap dia.
Niko menyampaikan, modus pelecehan semacam itu juga menimpa pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisal AM yang berusia 17 tahun. Pelakunya seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial SAP.
Niko menyebut, meski usia pelaku terpaut dua tahun lebih muda, tapi memiliki kemampuan yang cukup lihai dalam berkomunikasi.
"Awalnya korban selalu menolak. Tapi si pelaku terus berusaha hingga akhirnya korban luluh dan mau dijemput di gang rumahnya. Kemudian diajak nongkrong di dekat lahan kosong," ujar dia.
Niko menyebut, korban saat itu sempat melawan dengan menendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak, namun korban tidak berdaya.
"Pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal," ucap dia.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap dia.
Baca juga:
Bejat, Guru SMK di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandung
Residivis Kasus Pemerkosaan Kepergok Berduaan Bareng Siswa SMA, Ortu Lapor Polisi
Cerita Pilu Gadis Piatu di Kupang Minggat karena Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung
Pelajar SMA di Kupang jadi Budak Seks Ayah Kandung, Residivis Kasus Cabul
Remaja di Selayar Dicabuli Ayah dan Paman hingga Melahirkan
Dicekoki Miras, ABG Wanita 'Dikerjai' Pria Masih Saudaranya di Indekos