Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus
Pemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari
Pemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari
Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus
Hal ini terlihat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Pemprov Jakarta.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nurrahman mengatakan, pihaknya telah mengusulkan penonaktifan 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta Selatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hingga Mei 2024 setelah penonaktifan NIK, sudah ada 35.000 warga Jakarta Selatan yang pindah ke wilayah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang," kata Nurrahman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/5).
- Selesai 100%, 8,3 Juta Pemilih di Pilkada Jakarta Sudah Dicoklit
- Diusung Maju Pilkada Jakarta 2024, Jusuf Hamka: Tidak Boleh Ada Warga yang Lapar
- Tak Tempati Rumah Dinas di IKN dan Jakarta, Di Mana Gibran akan Tinggal Setelah jadi Wapres?
- 92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan
Setidaknya warga pendatang di Jakarta Selatan mencapai 6.000 orang yang tercatat hingga akhir April 2024 atau setelah Lebaran 2024.
Nurrahman menyampaikan, dalam proses perpindahan pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait di luar Jakarta, meliputi wilayah Tangerang, Tangsel, Depok, dan Bekasi.
"Proses perpindahan domisilinya cukup mudah, warga hanya perlu membawa dokumen persyaratan ke kelurahan," ucapnya.
Menurutnya, proses urus pindah domisili ini bisa selesai dalam waktu sehari.
Oleh sebab itu, warga diminta agar tidak khawatir dan segera mengurus pindah domisili.