Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Polisi telah menetapkan pria berinisial YA tersangka kasus kematian Raden Ardante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Dante merupakan anak dari pasangan Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.
YA ditangkap polisi di wilayah Jakarta Timur. Seiring dengan itu, beredar rekaman CCTV lokasi kolam berenang umum tempat terakhir Dante terlihat dan tewas.
Dari rekaman CCTV yang diterima merdeka.com, terlihat dalam timecode pada Sabtu, 27 Januari pukul 16:48.
Terlihat tiga orang anak kecil diduga salah satunya adalah Dante, serta satu orang dewasa di dalam kolam renang.
Dante mengenakan baju renang berwarna biru. Di sampingnya seorang anak perempuan yang mengenakan baju renang berwarna pink.
Sedangkan, pria dewasa diduga kuat pelaku datang menghampiri Dante dari arah belakang.
Terlihat, Dante sedang berada di pinggir kolam dengan badan di dalam air. Ia seperti sedang berpegangan sambil menyibakkan kakinya.
Kemudian, pria pelaku seperti memeluk Dante dari belakang, setelah pelukan, bocah malang tersebut tidak terlihat di dalam rekaman CCTV. Diduga saat itulah pelaku tengah menenggeamkannya.
Beberapa detik kemudian, tubuh Dante terlihat di permukaan. Namun, mengambang seperti sudah tidak berdaya.
Bocah perempuan yang ada dekat Dante tidak menyadari aksi pelaku. Saat, tubuh Dante muncul ke permukaan, bocah malang itu sempat berupaya naik ke tepi kolam renang dibantu pelaku yang berpura-pura panik.
Kemudian, terlihat pelaku seolah-olah memberikan pertolongan pertama. Ia menepuk-nepuk punggung Dante.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan persangkaan," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
Ade mengungkap, YA diduga kuat membunuh Dante dengan direncanakan terlebih dahulu.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," jelas Ade.
Meskipun demikian, penyidik masih mendalami dugaan adanya pembunuhan berencana tersebut.
"Masih didalami" singkat dia.
Untuk saat ini penyidik mengenakan YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.