Dipimpin Kabaintelkam, Ini Barisan Jenderal Polisi Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Sidang dimulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan Putusan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah melangsungkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Teddy Minahasa. Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Selain Komjen Pol Wahyu Widada, ada pula empat polisi berpangkat jenderal bintang dua lainnya yang mendampingi Kabaintelkam sebagai sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP. Berikut daftarnya.
-
Kapan Mayor Teddy dan Rajif Sutirto menjadi viral? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa kehadiran Teddy di debat capres menimbulkan polemik? Salah satunya karena polemik sang ajudan Mayor Teddy yang berada dalam barisan tim kampanye Prabowo saat debat capres perdana.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
"Susunan pada KKEP terdiri dari; Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).
Kelima jenderal perangkat sidang KKEP telah membuka dan memulai sidang sekitar pukul 09.20 WIB. Sidang dimulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan Putusan.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan.
Adapun terlihat kehadiran Teddy Minahasa dengan seragam dinasnya lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya turut hadir di ruang sidang. Teddy Minahasa berhadapan dengan lima jenderal yang mengadilinya.
Sidang Etik Digelar Usai Putusan Pidana Kasus Narkoba
Sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dilakukan usai perkara pidana sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Atas vonis itu kekinian, Teddy langsung mengajukan banding setelah mendapat vonis hukuman tersebut.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.
Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/gil)