Dulu Galak Bentak Polisi, Debt Collector Ini Minta Maaf & Ajukan Restorative Justice
Hendry menyadari tindakan kliennya membentak anggota ketika proses penarikan barang sebagaimana video viral tidaklah dibenarkan. Dia berharap ke depannya kejadian itu tak terulang kembali.
Lesly Wattimena alias LW (34), salah satu debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Dia ingin kasus penarikan mobil dilakukan secara sewenang-wenang yang diusut kepolisian diselesaikan secara damai.
Keinginan LW sudah disampaikan, Hendry Noya, tim penasihat hukum Lesly Watimena. Permohonan itu sudah disampaikan ini kepada penyidik dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 terkait restorative justice.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
"Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).
Minta Maaf
Menurutnya, kliennya adalah debt collector yang dalam menjalankan tugasnya memiliki regulasi dan aturan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.
"Punya. Jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu," tuturnya.
Meski demikian, Hendry menyadari tindakan kliennya membentak anggota ketika proses penarikan barang sebagaimana video viral tidaklah dibenarkan. Dia berharap ke depannya kejadian itu tak terulang kembali.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya kolektor itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada statement bahwa itu preman. Nah bukan preman, kolektor itu profesional, itu yang saya mau gariskan di sini," tambah dia.
Hendry juga menyampaikan permintaan maaf LW karena membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil debitur sebagaimana kejadian video viral.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya.
Hendry menyampaikan bahwa restorative justice yang dimohonkan ditujukan kepada penyidik agar difasilitasi mediasi. Sementara kepada Clara Shinta maupun anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin pihaknya belum melakukan komunikasi lebih lanjut.
"Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ. siapapun korbannya," sebutnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta ditetapkan tersangka. Kawanan debt collector itu juga memaki anggota polisi yang berniat melakukan mediasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyindir aksi premanisme yang dilakukan para tersangka berbeda saat ditangkap polisi.
"Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, serem gitu ya. Sekarang kok lari birit, kemarin macan sekarang jadi kucing," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sata rilisnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Ketiga tersangka tersebut yaitu Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25). Sedangkan empat lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya Hengki, penindakan terhadap aksi premanisme khususnya di Ibu Kota Jakarta agar memberikan efek jera. Namun, penindakan ini bukan hanya berlaku terhadap kasus yang sedang viral.
"Kami menciptakan efek deterrence, efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis nggak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta khususnya," tegas dia.
Atas perbuatanya, maka ketujuh orang dikenakan Pasal 214 KUHP. Selain itu, dijerat pula Pasal 365 KUHP sebagaimana yang laporan yang dibuat oleh Clara Shinta.
(mdk/lia)