Eksekutor Begal Karyawati Basarnas Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi
DRA menjadi buronan setelah menganiaya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) hingga meninggal dunia. Kasus pembegalan terjadi di Jalan Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021 dini hari.
Pelarian DRA alias T berakhir. Eksekutor begal karyawati Basarnas itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, di tempat persembunyiannya kawasan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
DRA menjadi buronan setelah menganiaya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) hingga meninggal dunia. Kasus pembegalan terjadi di Jalan Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021 dini hari.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kenapa motor NMAX bisa boros bensin? Salah satu penyebab Yamaha Nmax menjadi boros adalah penggunaannya yang hanya jarak pendek dan terlalu pelan.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menerangkan, tersangka sengaja berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kepolisian. Ada dua orang yang membantu pelarian tersangka.
"Dia (tersangka) berpindah-pindah tempat yang akhirnya kita dapat melakukan penangkapan di Cigudeg, Bogor Jawa Barat," kata dia saat konferensi pers, Selasa (16/11).
Setyo menerangkan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap DRA alias T. Hasilnya, menunjukkan positif narkoba. Kepada penyidik, tersangka pun mengakui mengonsumsi narkoba sebelum beraksi.
"Itu lah kenapa saudara T berani melakukan tindakan keji ini," terang dia.
Masih pengakuan tersangka, kata Setyo tersangka pada hari yang sama ternyata melakukan tindakan serupa di kawasan Jakarta Timur.
"Pada malam itu mereka juga melakukan tindak pidana kejahatan di 2 lokasi lainnya," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman lebih dari 5 tahun," terang dia.
Sebelumnya, T masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus sempat mengultimatum agar T menyerahkan diri. Adapun, peran T adalah yang membacok korban hingga meninggal dunia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri telah meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Adapun, RP alias K ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian, MG alias P diciduk di Klender Jakarta Timur. Lalu, MR alias E dicokok di Bogor.
Atas perbuatannya, para pelaku akan jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)