Gara-Gara Ini, Tiko Aryawardhana Suami BCL Batal Penuhi Panggilan Polisi
Permintaan itu disampaikan Pengacara Tiko, Irfan Aghasar
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana meminta pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas dugaan penggelapan uang mantan istrinya, Arina Winarto (AW) ditunda sampai pekan depan.
- Suami BCL, Tiko Aryawardhana Kembali Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Bantah Penggelapan
- Tiko Aryawardhana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Sore Ini
- Pagi-Pagi, Tiko Aryawardhana Suami BCL Datangi Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana
- Blak-blakan Polisi Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Seret Suami BCL
Permintaan itu disampaikan Pengacara Tiko, Irfan Aghasar atas alasan kliennya yang ada keperluan pribadi dengan bersurat ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunda pemeriksaan, Rabu (24/7) hari ini.
"Kita ajukan penundaan riksa. Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Insya Allah hadir (Pekan depan)," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).
Irfan pun mengatakan keperluan penundaan waktu ini juga diperlukan untuk mengumpulkan beberapa bukti tambahan yang akan diberikan kepada penyidik.
"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan, banyak rekening perusahaan maupun rekening pribadi maupun bukti bukti kredit dari BNI atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu satu supaya tidak loncat loncat pertanyaan, concern satu satu rekening," ucapnya.
Secara terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi juga membenarkan kalau pihak Tiko telah bersurat untuk menunda waktu pemeriksaan, Rabu (31/7) pekan depan.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," tuturnya.
Masih Saksi
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa Tiko masih berstatus sebagai saksi terlapor, meski kasus telah naik dalam tahap penyidikan.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari AW ini," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Selasa (16/6).
"Ini masih dalam tahap proses pengumpulan, tentu saja kami harus cermat, teliti, satu persatu harus kami urai. Sehingga kami bisa mendapatkan bisa mendapatkan dua alat bukti yang bener-benar kuat. minimal dua alat bukti," tambah dia.