Gara-Gara Ogah Antar Makanan ke Kamar, Karyawan Toko Roti Dilempar Anak Bos Pakai Bangku hingga Bocor
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024.
Beredar sebuah video viral yang diunggah di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
"Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.
-
Kapan Toko Roti Djoen berdiri? Pada tahun 1920-an, toko roti itu sudah berdiri.
-
Siapa pendiri toko roti Sidodadi? Terbentuknya tahun 10 Mei 1954 oleh bapak Hiendrawan Kosasih. Awalnya di sini memproduksi biskuit dan kue kering.
-
Apa yang membuat toko roti Sidodadi begitu istimewa? Salah satu keunggulan roti di kedai Sidodadi adalah tidak menggunakan bahan pengawet. Bahan bakunya juga berkualitas, sehingga tekstur dan rasanya masih elegan. Karena tidak memakai bahan kimia, roti ini pun hanya bisa bertahan maksimal empat hari di dalam kulkas.
-
Kapan Roti Juna mulai dirintis? Dirintis oleh Ardian Setiawan sejak masa pandemi, kemampuan membuat roti terasah saat menjadi karyawan di salah satu bakery yang cukup terkenal di Malang.
-
Kapan Roti Hosti dimakan? Dalam perayaan Ekaristi, roti hosti diyakini mengalami transubstansiasi, yaitu berubah substansi menjadi tubuh Kristus secara sakramental.
-
Apa saja jenis roti yang diproduksi di Toko Roti Djoen? Saat itu ia memproduksi beberapa jenis roti di antaranya roti rempah ala Belanda, roti sobek polos, roti roll polos, dan roti semir.
Akun tersebut juga menuliskan sudah dua bulan kejadian tapi pelaku belum juga tersentuh hukum padahal korban sudah melapor dan membikin laporan ke kepolisian.
Polisi Turun Tangan
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Saat ini proses penyelidikan dan ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/12), demikian dikutip Antara.
Lina menjelaskan kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi.
- Gara-Gara Makan Penyu Laut, Tiga Orang Meninggal dan Puluhan Korban Dirawat di RS
- Di Balik Segarnya Asinan Bogor, Dulu Jadi Makanan Khas Perantau dari Tiongkok
- Gara-gara Makan Biskuit di Tempat Tidur, Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anaknya
- Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
"Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," ucap Lina.
Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.