Hari ini, 7 Simpatisan ISIS akan dengarkan vonis di PN Jakbar
Sidang akan digelar pukul 10.00 Wib.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali menggelar sidang tujuh simpatisan ISIS, yakni Koswara, Tuah Febriansah, Ridwan Sungkar, Ahmad Junaedi, Aprimul Hendry, Abdul Hakim, dan Helmi Alamudin. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis terhadap ketujuhnya yang akan digelar sekitar pukul 10.00 Wib nanti.
Kuasa hukum enam dari tujuh terdakwa, Asludin Hatjadi berharap vonis yang dijatuhkan kepada keenam kliennya vonis yang paling ringan.
-
Bagaimana cara orang tersebut pamit dari grup WA Islami? Asalamualaikum. Halo teman-teman, dengan ini saya mengajukan izin untuk keluar dari grup. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, baik itu disengaja maupun tidak. Semoga sukses selalu untuk kalian semua! Wasalamu'alaikum.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Kapan Iswadi Idris menjadi Kapten Timnas Indonesia? Berkat karakternya itu, Iswadi dipercaya menjadi kapten Timnas Indonesia dari tahun 1970 hingga tahun 1980.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kenapa anggota TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur? Pomdam Jaya/Jayakarta mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hanya karena ekonomi. "(Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
"Saya berharap vonis yang dijatuhkan kepada mereka (keenam simpatisan ISIS) vonis yang paling ringan karena mereka tidak terlibat dalam tindakan terorisme. Terutama Tuah, delapan tahun itu berat. Padahal dia hanya menyadur artikel dari internet saja," ujar Asludin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
Para terdakwa dituntut Pasal 15 dan Pasal 13 C, Perppu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Khusus Tuah Febriansyah dituntut juga pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Sementara itu untuk terdakwa Febriansyah juga dituntut Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi Islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Enam terdakwa dituntut jeratan 5-6 tahun penjara, sedangkan Tuah dituntut 8 tahun penjara.
Selain Tuah Febriansyah dan Koswara, mereka semua pernah pergi ke Suriah dan menghuni camp penampungan. Salah satu simpatisan ISIS, Helmi Alamudin mengaku kenal dengan Abu Jandal yang saat ini masih di Suriah dan menjadi buronan karena beberapa saat lalu pernah mengancam Polri dan TNI dalam video yang diunggahnya di Youtube.
Abu Jandal yang bernama asli Salim Attamimi lah yag memotivasi Helmi ke Suriah untuk membantu korban penindasan oleh Bashar Al Assad di Suriah. Abu Jandal kemudian memberikannya uang untuk dibelikan tiket 18 orang ke Suriah termasuk dirinya. Kemudian sisanya sekitar seratus juta rupiah digunakan untuk keperluan pondok.
"Uang sisanya lebih dari seratus juta rupiah. Itu sisa uang pembelian tiket. Lalu sisanya untuk kepentingan pondok. Buat makan dan diberikan ke janda," ujar Helmi di depan Hakim Ahmad Fauzi dan Hakim Arifin, Selasa (26/1).
Ridwan Sungkar juga mengaku pernah kenal dengan Abu Jandal. Dia pernah berpamitan pulang ke Indonesia dengan Abu Jandal namun dilarang karena belum sampai enam bulan.
"Saya berpamitan pulang ke Abu Jandal tapi dilarang. Tapi dari pada kena denda USD 750 saya lebih baik pulang," ujar Ridwan (26/1).
Abdul hakim pun demikian. Abu Jandal adalah orang yang membelikan tiket ke Suriah dengan rute Juanda- Jakarta -Singapore- Istanbul.
(mdk/rhm)