Hasil kajian, Polda Metro minta 3 in 1 tak dihapus dulu
Polda mengusulkan supaya 3 in 1 tetap berjalan dulu sambil menunggu penggantinya seperti ERP dan MRT diterapkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan uji coba penghapusan 3 in 1 di sejumlah ruas di Ibu kota. Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir uji coba tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, pihaknya akan mengundang stakeholder untuk mengkaji penghapusan 3 in 1 ini. Namun sejauh ini dirinya menganggap 3 in 1 masih cukup efektif.
"Bahwa hari ini, hari terakhir, uji coba penghapusan 3 in 1, dan sebagai leading sektornya Dinas Perhubungan, akan mengundang stake holder untuk melakukan suatu evaluasi terhadap hasil uji coba selama ini yaitu mulai tanggal 5 April sampai 8 April dan 11 April sampai 13 April," kata Budiyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (13/4).
Berdasarkan pengamatannya akan penghapusan 3 in 1, Budiyanto mengungkapkan, secara empiris di lapangan memang ada beberapa ruas jalan yang mengalami peningkatan, terutama akses yang menuju lokasi 3 in 1.
"Ada peningkatan baik itu dari arah utara, barat, timur dan selatan yang mengarah Jalan Semanggi, Sudirman dan Thamrin. Walaupun memang ada ruas jalan yang mengalami pengurangan volume kendaraan seperti di Jalan KS. Tubun, Jalan Kyai Mansyur, Jalan Abdul Muis, Jalan Palmerah, Jalan Suparman, dan Jalan Rasuna Said," paparnya.
Selain itu, ungkap Budiyanto, kajian angka-angka tahap pertama oleh Dinas Perhubungan juga ada peningkatan volume kendaraan di tahap pertama sekitar 24,6 persen.
"Tahap itu pun anak sekolah belum ada yang masuk, dan tahap kedua secara angka-angka ini belum dikaji, namun secara empiris tidak jauh beda seperti uji coba penghapusan 3 in 1 di tahap pertama. Saat malam hari pun kita lihat baru lancar di atas pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Dengan kejadian itu, Lanjut Budiyanto, pihaknya akan mengusulkan supaya 3 in 1 tetap berjalan dulu sambil menunggu penggantinya.
"Sebab seperti ERP, MRT atau LRT dan sebagainya saya kira prosesnya cukup panjang, itu bisa 1 sampai 1,5 tahun, karena menyangkut lelang, penyuapan SDM dan payung hukum. Jadi 3 in 1 jangan dihapus dulu, karena masih cukup efektif," tutupnya.