Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Pakai Syarat Usia Minimal untuk PPDB
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan penerimaan calon peserta didik baru melalui jalur zonasi. Salah satunya yakni terkait demografi di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan penerimaan calon peserta didik baru melalui jalur zonasi. Salah satunya yakni terkait demografi di Jakarta.
"Mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers daring di Gedung Dinas Pendidikan DKI, Jumat (26/6).
-
Bagaimana cara orang tua mendaftar siswa baru di sekolah? Di Jakarta, PPDB secara online dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Di Bantul, PPDB jenjang SMP negeri yang dilakukan secara online, dibuka melalui empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.
-
Bagaimana cara menyambut tahun ajaran baru? Yuk, sambut tahun ajaran baru dengan penuh keceriaan dan semangat belajar.
-
Apa kendala yang dihadapi orang tua dalam mendaftarkan siswa baru? “Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,” kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Kapan siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Hari Senin 8 Juli 2024 ini merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025 yang sudah dimulai serentak di Jakarta.
-
Di mana siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Aktivitas sejumlah siswa saat hari pertama masuk sekolah di SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) , Jakarta, Senin (8/7/2024).
-
Bagaimana cara sekolah mencarikan NISN baru bagi siswa? Bagi siswa baru, biasanya akan disarankan untuk melakukan cek NISN seperti langkah yang sebelumnya. Apabila dalam pencarian NISN nama siswa tak ditemukan, pihak sekolah akan mencarikan NISN serta mengajukan NISN baru dengan langkah ini: Download formulir peserta didik (F-PD) dan juga formulir A 1 pengajuan NISN baru di situs NISN.* Buka lama NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id* Pilih menu formulir pengajuan (untuk mencarikan NISN baru siswa)* Cetak formulir-formulir* Lakukan pengisian semua formulir secara manual* Serahkan formulir tersebut kepada operator NISN/NPSN sekolah asal siswa tersebut* Bagi pihak sekolah maka dapat mengirimkan formulir A 1 tersebut kepada PDSP via email dengan alamat email pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.
Dia menjelaskan untuk sebaran sekolah di setiap kelurahan tidak sama. Selain itu daya tampung atau kuota setiap sekolah juga berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 diatur bahwa calon peserta didik baru di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan.
"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," ucapnya.
Dalam Permendikbud juga dijelaskan usia minimal untuk jenjang TK yakni 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B. Sedangkan untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli.
Sementara itu untuk SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal saja, 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA.
"Kami juga bersama Dinas Pendidikan membawahi juga sekolah-sekolah swasta jadi kesetaraannya. Artinya swasta membantu keterbatasan kami," ucapnya.
Selain itu, Nahdiana juga mempertimbangkan banyaknya transportasi yang dapat digunakan, mulai dari layanan bus sekolah hingga Transjakarta.
"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, Transjakarta, dan ada Jak Lingko," jelas dia.
Sebelumnya, ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.
Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.
Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.
"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.
Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Disdik DKI Sarankan Calon Siswa Tersingkir Karena Usia Ikut Jalur Prestasi
PPDB Berdasarkan Usia Diprotes Wali Murid, Ombudsman DKI Sebut Sesuai Permendikbud
Pendaftar Peserta Didik Baru di DKI Sudah Mencapai 100 Ribu Lebih
PPDB Jakarta Tuai Protes: Usia Hambat Anak Daftar Sekolah
Kadisdik DKI Soal Kebijakan Seleksi Usia di PPDB Ditentang: Izinkan Kami Jalan Dulu
DPRD Janjikan Evaluasi Kebijakan Usia pada PPDB DKI