Ini syarat agar warga biasa bisa naik bus operasional PNS
"Bus pegawai prinsip saya sederhana, nggak boleh eksklusif untuk mereka (PNS)," tegas Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana tidak akan menjadikan bus operasional PNS (Pegawai Negeri Sipil) eksklusif lagi. Nantinya, selain PNS boleh ikut menumpangi bus tersebut, asalkan ia mengantongi kartu Bank DKI.
"Bus pegawai prinsip saya sederhana, nggak boleh eksklusif untuk mereka (PNS). Jadi pegawai sama orang biasa semua tinggal naik saja," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
-
Kapan trem di Jakarta digantikan oleh bus Robur sebagai alat transportasi utama? Saat itu, bus ini perlahan-lahan ditambah armadanya sebelum akhirnya dijadikan transportasi umum utama, setelah trem dimatikan dengan alasan merusak wajah Jakarta.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Kendati demikian, bus tetap menjadikan PNS sebagai prioritas. "Ya utamakan pegawai. Kalau orang umum mau naik boleh saja, asal ada kartu Bank DKI. Jadi kalau kalian pengen daftarkan gaji kalian ke Bank DKI terima gajinya, bebas naik bus. Promosi," tuturnya.
Namun, Ahok mengaku kebijakan itu hingga saat ini masih terus digodok. Belum ada keputusan resmi terkait hal itu.
"Makanya, surat edaran kan belum rapim. Saya rapim kemaren masih putusannya itu tidak bahas soal bus. Belum ada putusan mundur. Makanya rapim saya mau bicara hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok malah sempat mewacanakan bakal menghapus keberadaan bus operasional PNS tersebut lantaran banyak anak buahnya yang menjadikan itu sebagai alasan agar dapat pulang lebih awal. Kemudian, wacana kembali berubah. Ahok bakal memundurkan waktu penjemputan PNS saat jam pulang kerja.
"Nggak, nggak. Kita nggak ada jadwalnya lagi. Jadi jam biasa ada. Jam 5 (jam 17.00 Wib), jam 6 (jam 18.00 Wib) ya putar aja. Kalau dia lewat tunggu jam berikutnya. Nggak mau nungguin kita. Nggak mau ngetem. Rutenya sama, kamu mundurin jam juga sama nggak ada guna, nanti mundurin jam setengah pas setengah jam ada kerjaan mau pulang juga dia," tandasnya.
(mdk/rhm)