Kapolda Metro: Jangan Cuma Mau Berutang Tapi Enggak Siap Bayar Angsuran!
Fadil juga mengimbau kepada pihak yang hendak menagih utang agar tidak serta merta melakukan penarikan kendaraan secara premanisme.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau masyarakat agar tidak melepaskan tanggung jawabnya bagi mereka yang memiliki utang. Adapun salah satu kewajiban yang memiliki utang agar melunaskannya.
"Kan masyarakat yang berutang harus bayar angsuran, jangan mau berutang tapi enggak siap bayar angsuran," imbuh Fadil saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (21/2).
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Mengapa Debt Collector harus mengikuti norma masyarakat saat menagih utang? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Di mana Debt Collector hanya diperbolehkan menagih utang? Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
Kasus tersebut mencuat usai viralnya seorang selebgram, Clara Shinta yang dihampiri oleh seorang debt collector yang diduga menunggak bayaran mobil yang digadaikan oleh mantan suaminya senilai Rp200 juta. Singkat cerita debt collector itu pun mengambil paksa mobil Clara Toyota Alphard.
Kendati demikian, Fadil juga mengimbau kepada pihak yang hendak menagih utang agar tidak serta merta melakukan penarikan kendaraan secara premanisme.
"Namun kalau ada yang menunggak harus ditempuh dengan jalur benar tidak menggunakan jasa penagih utang yang menggunakan kekerasan," papar dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu juga menuturkan agar pihak leasing yang ingin bekerja sama dengan penagih utang membuat perjanjian kerja sama yang konkret berdasarkan Undang-undang.
"Jika leasing ingin kerja sama dengan penagih utang maka sebaiknya ada sertifikasi dan syarat utama tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua, semua harus didasari UU feducia," jelasnya.
(mdk/eko)