Kasus Jasad Wanita Dibuang di Tol Becakayu, Rudolf Tobing juga Curi Barang Korban
Dia terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Christian Rudolf Tobing (36) terlihat berjalan menunduk saat dihadirkan kepolisian dalam rilis pembunuhan AYR atau Icha (36) yang jasadnya dibungkus plastik dan dibuang ke Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Wajah pria berkepala plontos itu terlihat lesu.
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers Senin (24/10).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
Belakangan diketahui Rudolf tidak hanya menghabisi nyawa Icha. Barang berharga milik korban juga dia curi untuk kemudian dijual. Seperti laptop merek HP dan satu buah ponsel merek Google Pixel warna hitam yang dia rencanakan digadai ke Pegadaian. Barang lainnya yang dicuri sebuah kartu ATM BCA dan satu buah e-Money.
"Pelaku merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan, setelah korban meninggal pelaku mengambil barang milik korban," kata Zulpan.
Atas perbuatan kejinya, Rudolf sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dia terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Baca juga:
Wajah Lesu Rudolf Tobing Pakai Baju Tahanan, Pembunuh Wanita Dibuang di Tol Becakayu
Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Besok Jalani Tes Kejiwaan
Motif Rudolf Tobing Ingin Habisi H: Dendam Gara-Gara Cekcok Usaha Alat Komunikasi
Polisi Ungkap Makna di Balik Senyum Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Becakayu
Seorang Suami di Medan Bacok Istri hingga Tewas Depan Anaknya
Wanita di Kalideres Ditemukan Tewas dengan Luka Bagian Kepala, Polisi Buru Pelaku