Kasus UPS, Lulung mulai beberkan peran Firman di balik RAPBD 2014
Diperiksa 6 jam, Lulung dicecar 20 pertanyaan.
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, selesai menjalani pemeriksaan kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Bareskrim Polri. Pria yang akrab disapa Lulung ini menjalani pemeriksaan lebih kurang 6 jam.
"Tadi ada 20 pertanyaan. Ini pemeriksaan untuk melengkapi kesaksian saya untuk menjadi saksi nanti di pengadilan dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal, PNS atau pegawainya Pak Ahok," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Lulung menjelaskan, pertanyaan paling substansi yang dicecar penyidik soal persetujuan RAPBD 2014. Lulung menyebut perubahan RAPBD dirancang Firman selaku ketua komisi E DPRD DKI dan dirinya sudah minta hasil perubahan itu dilaporkan.
"Sebelum 11 Agustus, saya cari Firman untuk meminta agar saudara Firman selaku ketua komisi E melaporkan hasil perubahan RAPBD 2014. Kemudian saya dengar 3 hari lagi mau paripurna, saya ketemu Pak Ferrial dan minta tolong agar dipertemukan dengan Firman untuk melaporkan pembahasan RAPBD 2014. Saya dijanjikan tanggal 12, tanggal 13 paripurna Firman enggak hadir," bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Lulung, dia menyatakan sikap untuk tidak menandatangani dokumen rekap dan menggunakan hak politik untuk tidak hadir dalam rapat persetujuan RAPBD 2014. Ketidakhadiran Lulung lantaran mempersoalkan transisi waktu.
"Karena 13 Agustus perubahan RAPBD disetujukan dengan eksekutif, tanggal 24 Agustus kami dilantik yang baru, sementara saudara Firman tidak mencalonkan lagi sebagai anggota dewan. Jadi dia tidak bertanggung jawab lagi untuk ke depan (RAPBD)," imbuhnya.
Dia mengklaim sangat berhati hati pada perubahan APBD saat itu. Namun karena pertanggungjawaban sebagai perwakilan rakyat atas hasil paripurna, Lulung mengaku terpaksa menandatangani perubahan RAPBD 2014 tersebut.
"Nanti kalau saya tidak tanda tangan nanti tidak bisa jalan," tandasnya.
Baca juga:
Kasus UPS, kubu Lulung sebut ada pimpinan Komisi E ambil keuntungan
Haji Lulung bakal melawan jika ditetapkan jadi tersangka kasus UPS
Bantah terlibat, Haji Lulung justru yakin bakal bongkar korupsi UPS
Usut kasus korupsi UPS, Bareskrim periksa panggil distributor
Lulung sambangi Bareskrim Polri
Kasus UPS, Bareskrim sebut berkas Zaenal Sulaiman segera rampung
Untuk ketiga kalinya, Lulung diperiksa Bareskrim kasus UPS
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.