Kejari Jaksel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kredit Macet BNI Syariah
Tersangka MI memberikan surat keterangan lunas dan menjual agunan tanpa izin BNI Syariah. Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima tertanggal 13 Desember 2016.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance. Tersangka berinisial MI merupakan debitur langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka MI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu selama 20 hari, terhitung mulai 25 Maret 2022 sampai dengan 13 April 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman dalam keterangannya, Minggu (27/3).
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Di mana gedung Bank Indonesia Cirebon terletak? Jika melintasi Jalan Yos Sudarso nomor 5, Kota Cirebon, Anda akan mendapati sebuah gedung bergaya romawi kuno yang masih berdiri.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Di mana De Javasche Bank di Kota Medan terletak? Gedung ini berlokasi di Jalan Balai Kota No. 4, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
Menurut Sabrul, saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada perusahaan tersebut. Tersangka MI memberikan surat keterangan lunas dan menjual agunan tanpa izin BNI Syariah. Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima tertanggal 13 Desember 2016.
Terhadap hasil penjualan agunan tersebut, tersangka MI tidak menyetorkannya kepada Bank BNI Syariah. Hingga akhirnya, pada 30 Desember 2016 terjadi Kolektibilitas 5 alias macet.
Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/02/2022 tanggal 25 Februari 2022, disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara pada Bank BNI Syariah.
"Kerugian negara sebesar Rp17.636.367.621," ujar dia.
Dua Tersangka Segera Disidang
MI disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Selatan sudah menetapkan dua tersangka yakni RF dan RZ dalam kasus tersebut. Keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani persidangan.
(mdk/gil)