Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Rekaman CCTV tidak hanya memperlihatkan perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Mario Dandy, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan replik menjawab pleidoi Mario Dandy.
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan dilakukan terhadap Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora menjadi bukti kuat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Jaksa mengatakan, dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy mengklaim bahwa tujuan pertemuannya dengan anak korban David Ozora semata-mata untuk mendengarkan penjelasan.
Namun yang terjadi selama pertemuan tersebut, menurut jaksa, memberikan gambaran yang berbeda dari klaim terdakwa Mario Dandy," kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan.
- Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
- Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
- Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum
- Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Replik itu menjawab pleidoi Mario Dandy yang mengaku bahwa pertemuannya dengan David Ozora hanya untuk mendengarkan penjelasan.
Namun, jaksa menilai dalam pertemuan itu Mario Dandy memiliki maksud lain karena memberi hukuman serta melakukan kekerasan fisik kepada David Ozora.
Jaksa mengatakan, motif Mario Dandy yang menginginkan David Ozora untuk dihukum tidak dapat terbantahkan.
Apalagi peristiwa kekerasan tersebut terekam jelas melalui kamera CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jaksa menilai mengajak seseorang untuk berbicara dan mendengarkan penjelasan seharusnya tidak melibatkan tindakan fisik apapun, apalagi yang bersifat menghukum.
"Oleh karena itu, tindakan terdakwa Mario Dandy Satriyo meminta anak korban Cristalino David Ozora melakukan aktivitas fisik tersebut menunjukkan adanya niat lain di balik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa.
Jaksa menilai rekaman CCTV telah memberikan bukti visual yang tak terbantahkan kekerasan dilakukan Mario Dandy setelah berinteraksi dengan David Ozora.
Dengan demikian, meskipun Mario Dandy berargumen bahwa tindakannya bersifat damai hanya ingin mendapatkan klarifikasi, namun tindakannya selama pertemuan tersebut menunjukkan adanya motif keinginan menghukum David Ozora atas tindakannya.
Menurut Jaksa, rekaman tersebut tidak hanya memperlihatkan perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Mario Dandy, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan.
"Emosi seseorang dapat menjadi indikator kuat dari niat dan perasaan yang mendasarinya terutama ketika emosi itu bereaksi terhadap suatu atau percakapan tertentu," kata Jaksa.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario Dandy ditahan di ruang Lembaga Permasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.