Kondisi membaik, Eko ditanyai polisi soal bentrok Kampung Pulo
Eko mengalami luka parah saat warga Kp Pulo melempari petugas dengan batu.
Seorang pria bernama Eko Prasetyo mengaku sebagai korban salah tangkap saat ribuan personel Satpol PP melakukan penertiban permukiman kumuh di kawasan Kampung Pulo. Pria itu juga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, menjelaskan kondisi Eko mulai membaik dan sedang dimintai keterangan soal keterkaitannya pada insiden hari itu.
"Kondisi dia sudah kita cek. Dari kedokteran polda intensif memberikan dukungan dan pengawasan," kata Tito usai bertemu Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Tito menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah Eko terlibat pelemparan batu ke petugas atau warga yang melintas dan tak tahu apa-apa kemudian dipukul.
"Kita lakukan penyelidikan. Sekali lagi apakah ini adalah pelaku pelemparan kepada petugas dan kemudian petugas melakukan penangkapan dan dia melakukan perlawanan kemudian dia dilumpuhkan. Atau terjadi kekerasan eksesif oknum aparat. Ini lagi diselidiki," jelasnya.
Sementara itu untuk pembakaran backhoe, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah warga setempat. Kondisi terakhir di Kp Pulo sudah kondusif.
"Dari kami melakukan kegiatan humanis seperti mobil pintar, bakti kesehatan secara gratis dari PKDS kita lakukan. Nanti pukul 13.00 WIB akan kami adakan bakti sosial di sana," tutupnya.
Baca juga:
Menengok situasi Kampung Pulo usai penggusuran
Selesai di Kampung Pulo, Ahok bakal gusur kawasan Bukit Duri
Muncul cerita-cerita unik di balik penggusuran Kampung Pulo
Ahok akan usir warga Kampung Pulo yang menjual rusunnya
Masalah Kampung Pulo, ini jawaban Ahok buat pernyataan Komnas HAM
Ahok rencanakan bangun ruang terbuka hijau di Kampung Pulo
'Jangan sampai rusun Jatinegara dikomersilkan warga Kampung Pulo'
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa tim patroli melakukan patroli di lokasi tersebut? Karyoto menjabarkan, ada anggota saat itu sedang berpatroli di sekitar kawasan tersebut. Patroli ini merupakan upaya antisipatif yang dilakukan jajaran kepolisian dalam mencegah terjadinya tawuran.