KPK duga Sanusi tak cuma dapat Rp 2 M dari pengembang reklamasi
"Diduga tidak hanya terima Rp 2 miliar," kata Priharsa.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi diduga tidak hanya menerima uang Rp 2 Miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui bawahannya, Trinanda Prihantoro. KPK menduga ada pihak lain yang memberikan suap kepada Politikus Gerindra itu.
"Diduga tidak hanya terima Rp 2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dia menjelaskan, pihaknya terus mendalami apa saja yang diterima Sanusi. "Penyidik telah lakukan memeriksa beberapa saksi dari Pemprov (DKI) terkait pengadaan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan raperda soal reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima uang Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui bawahannya, Trinanda Prihantoro
Diketahui, KPK telah menyita sejumlah aset milik Sanusi. Mobil mewah dan apartemen miliknya diduga terkait dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
Ada empat mobil yang disita yakni Fortuner, Audi, Alphard, serta Jaguar bernomor polisi B 123 RX. Sementara, ada enam unit apartemen yang kini disegel di antaranya berada di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence. Satu unit rumah Sanusi di daerah Permata Regency juga disita.
"Aset-aset itu kita duga dimiliki MSN, yang dibeli dari berbagai pihak dan diduga dari hasil korupsi," ujar Priharsa.
Tidak hanya itu, KPK juga menambah dugaan terhadap Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang itu.
Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikan telah ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016.