KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
KPU menyiapkan 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di wilayah DKI Jakarta
KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di wilayah DKI Jakarta dalam daftar pemilih tetap pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Dzikrillah mengatakan, di Kepulauan Seribu total ada 8 TPS lokasi khusus, 4 diantaranya di PHE OSES dan 4 lagi di PHE ONWJ.
Kemudian, 20 TPS lokasi khusus lainnya ada di Jakarta Pusat. Dengan rincian 1 TPS ada di RSCM, 12 TPS di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, dan 7 TPS ada di Lapas Kelas IIA Salemba.
Sedangkan di Jakarta Barat hanya ada 1 TPS lokasi khusus yakni di Pondok Pesantren (Ponpes) Asshidiqiyah.
Lalu, di Jakarta Selatan terdapat 10 TPS lokasi khusus dengan rincian, 1 TPS ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) LPKA, Jalan Raya Gandul, Jaksel, 1 TPS di Ponpes Nurul Amanah, 1 TPS di Rutan Mabes Polri, 2 TPS di Rutan Polda, 3 TPS di Politeknik AUP, 1 TPS di Ponpes Darunnajah dan 1 TPS di Rutan KPK, Jalan Gembira.
Terakhir di Jakarta Timur dengan total TPS lokasi khusus terbanyak di DKI Jakarta. Di Jakarta Timur ada 41 TPS lokasi khusus yang didirikan KPU.
"12 TPS di Lapas Kelas 1 Cipinang, 11 TPS Lapas Kelas 2A Narkotik Cipinang, 10 TPS di Rutan Kelas 1 Cipinang, 1 TPS di Lapas Perempuan KLAS 2A Pondok Bambu, 2 TPS di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, 2 TPS di Sedayu City @Kelapa Gading, dan 3 TPS di Apartement BASURA," kata Fahmi kepada Liputan6.com, Rabu (7/2).
KPU DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Pemilu di TPS lokasi khusus.
Fahmi menyebut, tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU hingga Kanwil Kemenkumham dalam layanan pindah memilih dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus pada Pemilu 2024.
"Tidak ada (pengamanan khusus), perlakuannya sama dengan TPS reguler," ucap Fahmi.
Terpisah, di konferensi pers di KPU DKI Jakarta, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyatakan, data pemilih di TPS lokasi khusus mengakomodir pemilih atau warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam lapas/rutan/LPKA dan tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Adapun jumlah warga binaan yang terdata oleh Kanwil Kemenkumham sebagai pemilih pada lapas/rutan/LPKA di wilayah DKI Jakarta per 6 Februari 2024 berjumlah 14.291 orang dari jumlah warga binaan 15.040 orang atau 95,1 persen.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah mempersiapkan dan memfasilitas TPS di lokasi khusus di lapas/rutan/LPKA sejumlah 56.