Kronologi Pemalakan Sopir Truk di Cilincing: Diminta Rp100 Ribu Buat Beli Rokok
Abdul merinci, dari hasil interogasi terhadap ketiganya diketahui aksi pemalakan terhadap sopir kontainer dilakukan dengan ancaman untuk merusak truk tersebut. Meski sudah diberikan Rp 50 ribu, ketiga pelaku mengaku kurang hingga diberikan lagi sebesar Rp 50 ribu.
Tiga orang ditangkap polisi setelah memalak sopir truk kontainer yang melintas di Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2021.
"Kami amankan MF, MY, SA yang diketahui adalah pengangguran," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Kenapa Jalak Bali dianggap sebagai simbol pelestarian satwa liar? Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah salah satu burung khas Indonesia yang terancam punah dan menjadi simbol pelestarian satwa liar.
-
Di mana lokasi budidaya madu liar Kelompok Tani Hutan Alam Roban? Salah satu lokasi di Pulau Jawa yang menjadi habitat Lebah Apis Cerana adalah Hutan Alas Roban.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
Abdul menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah video yang merekam pemalakan saat itu viral di media sosial. Ketiganya ditangkap di Jalan Lagoa Gang 3 Koja Jakarta Utara.
Abdul merinci, dari hasil interogasi terhadap ketiganya diketahui aksi pemalakan terhadap sopir kontainer dilakukan dengan ancaman untuk merusak truk tersebut. Meski sudah diberikan Rp 50 ribu, ketiga pelaku mengaku kurang hingga diberikan lagi sebesar Rp 50 ribu.
"Usai diberikan (total Rp 100 ribu) kemudian pelaku turun dan menggunakan uang tersebut secara bersama membeli makan dan rokok hingga uang itu habis," jelas Abdul.
Barang bukti disita dari pelaku adalah pakaian yang dikenakan saat aksi. Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat dengan Pasal 368 KUHPidana. terkait ancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tampang Pelaku Pungli yang Nekat Palak Sopir Truk, Disikat Tanpa Ampun
Lakukan Pungli di Pos Penyekatan, 2 Honorer Pemkab Ogan Ilir Dipecat
Pemerintah Diminta Buka Hotline Cegah Kartel Kremasi Terulang
Palak Sopir Truk yang Melintas di Cilincing, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Polres Jakbar Periksa Pemilik Yayasan Rumah Duka Usut Kasus Kartel Kremasi
Jokowi Sudah Turun Tangan, Pelaku Pungli ke Sopir Truk Masih Tetap Nekat Beraksi
VIDEO: Pelaku Pungli di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara