Kronologi Penangkapan Sopir Grab yang Aniaya Penumpang di Jakarta Barat
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
- Kronologi Pengadangan & Penganiayan Rombongan Banser di Karawang Berujung 2 Orang Ditangkap
- Kronologi Penculikan Siswi SMPN 101 Jakarta, Modusnya Pelaku Bilang Orang Tua Korban Kecelakaan
- Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
- Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Kronologi Penangkapan Sopir Grab yang Aniaya Penumpang di Jakarta Barat
Polisi telah memeriksa Cindy, korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis (28/3) malam sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat dini hari.
"Setelah mendapatkan laporan, tadi malam tanggal 28 Maret, korban langsung kita ambil keterangan, kita periksa secara singkat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Dari fakta dan keterangan yang didapatkan dari korban, Kepolisian kemudian bekerja sama dengan pihak Grab untuk mencari identitas pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada serta kolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut sopir taksi daring mereka, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat)," tutur Andri.
Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M.