Kronologi Penyekapan MS yang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Hidup
Penyekapan MS karena diduga menggelapkan uang senilai Rp21 juta di perusahaan tempatnya bekerja. MS bekerja di perusahaan PT OHP.
MS menjadi korban penculikan dan penyekapan di sebuah rumah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Kemarin, MS berhasil diselamatkan setelah kepolisian mendapatkan laporan.
Penyekapan MS karena diduga menggelapkan uang senilai Rp21 juta di perusahaan tempatnya bekerja. MS bekerja di perusahaan PT OHP.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Korban bernama Mike Goenawan So merupakan manajer area Jakarta 2 PT OHP. Dalam melaksanakan pekerjaannya korban menggunakan uang perusahaan sebesar Rp21.067.000 untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan, di terima wartawan, Kamis (16/1).
Uang itu digunakan MS sejak November - Desember tahun lalu. Kasus ini terbongkar setelah 30 Desember 2019 kemarin, bagian finance dan manajer regional PT OHP bernama Andre menemukan selisih uang yang disetorkan.
Kemudian, tersangka atas nama Andre dan Asep berkomunikasi dan mendatangi istri korban untuk menanyakan keberadaan korban. Pada tanggal 7 Januari 2020, korban bertemu dengan Asep di warung kopi di depan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Setelah bertemu satu jam, kemudian Andre datang ke Kebon Jeruk untuk menemui korban dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara memukul bagian pundak korban dan menyundut rokok ke wajah korban," sambung Yusri.
Atas perintah Andre pula, korban dibawa ke kantor PT OHP di wilayah Pulomas, Jakarta Timur. MS disekap selama satu minggu. MS sempat memohon dibebaskan, tapi tidak diperbolehkan.
"Pada saat korban disekap, korban dijaga oleh 3 orang yaitu Asep Priatna, Joggy Canna, Agus Jaka. Saat disekap korban hanya diberi makan 1 (satu) kali sehari," kata Yusri.
Tetapi korban diancam agar dapat melunasi utangnya. Terakhir pada tanggal 10 Januari lalu, korban memohon kembali agar diperbolehkan pulang.
"Sampai pada tanggal 13 Januari, korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan. KTP korban dirampas dan dibawa oleh Andre sebagai jaminan," ucapnya.
Surat perjanjian tersebut digunakan Andre untuk mengintimidasi istri korban. Agar gaji istri korban yang juga bekerja di perusahaan yang sama diserahkan Andre sebagai pembayaran utang MS.
"Berdasarkan laporan dari istri korban, bahwa dirinya diancam untuk menyerahkan seluruh gajinya ke saudara Andre. Lalu sang istri melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"
Setelah mendapat laporan, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di tempat penyekapan. Keempat pelaku itu berinisial AT, YK, A, A.
(mdk/lia)