Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang
Diketahui pelaku dengan korban sudah saling kenal baik sejak tahun 2022. Selama di sana, DJK dalam kondisi tidak dapat mengontrol dirinya.
Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara Korea.
Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang
-
Kenapa warga Bogor menggelar Pawai Dongdang? Salah satu kegiatan yang dilakukan Balad Erick Thohir tersebut adalah Pawai Dongdang yang digelar di Kampung Garisul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa yang dibakar petugas? Selama ini, pondokan itu digunakan perambah hutan untuk beristirahat usai menggarap kawasan hutan menjadi perkebunan.
-
Mengapa Hari Bhakti Imigrasi penting? Hari Bhakti Imigrasi menjadi momen untuk merayakan pengabdian dan kerja keras petugas imigrasi yang berkontribusi dalam menjaga keamanan negara, mengatur arus orang dan barang, serta melibatkan diri dalam berbagai tugas imigrasi.
Polisi membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi inisial TFF atau TS yang terjatuh dari lantai 19 apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut sebelum insiden tersebut, pelaku dengan TS dan rekan kerjanya Hendar sempat berpergian ke tempat hiburan malam. Selama di sana mereka mengonsumsi minuman berakohol.
Diketahui pelaku dengan korban sudah saling kenal baik sejak tahun 2022. Selama di sana, DJK dalam kondisi tidak dapat mengontrol dirinya sehingga sempat berbuat onar.
- Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
- Kronologi Penemuan Mayat Ajudan Wakapolres Sorong, Gantung Diri di Dapur Rumah Dinas
- Kronologi Petasan Meledak di Atap Rumah Warga Ponorogo, Pemilik Rumah Baru Pulang Salat Iduladha
- Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
"Terjadi keributan di tempat hiburan malam itu minum-minum dan sebagainya. Tetapi keributan itu bukan karena korban, tetapi dengan rekannya yang bernama Hendar, di tempat hiburan itulah pelaku ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangan terluka," kata Hengki saat konferensi pers, Senin (18/12).
Setelahnya mereka beranjak tempat hiburan malam dan pulang ke apartemen. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, Hengki menyebut korban terekam berulang kali naik turun apartemen.
"Korban sempat satu kali naik dan turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka. Ini terekam CCTV tim digital forensik yang sudah menganalisis itu bahwa pada saat masuk kesana dengan dua orang atas nama korban dan tersangka Dal Joong Kim," beber Hengki.
"Di lantai 19 kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh baru kemudian disusul suara kemudian," tambahnya.
Pihak sekuriti bersama dengan teknisi apartemen mencoba masuk ke salah satu ruangan yang diduga jadi sumber keributan itu. Singkat cerita karena kondisi kamar yang dihuni oleh tersangka dengan korban terkunci terpaksa dibuka secara paksa.
Pun saat berhasil dibuka, teknisi dan sekuriti justru mendapat ancaman dari DJK dengan pisau.
Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
"Ada di tempat jemuran di balkon itu tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Ditambah lagi dari lie detector global diagnostic terdiri dari pertanyaan 'apakah kamu menjatuhkan korban di apartemen?' itu dijawab tidak. Dari jawaban tersebut pelaku ini berbohong," bebernya.
Atas perbuatannya DJK kini dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.