Kuasa hukum guru cabul sebut kasus pencabulan di SMP 3 janggal
Ada banyak kejanggalan yang dibeberkan kuasa hukum pelaku, apa saja?
ER (55) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, hingga beberapa kali. Namun, menurut kuasa hukum ER, Herbert, ada kejanggalan atas apa yang dilaporkan korban terhadap pihak berwajib.
"Si korban bilang kalau ada (pencabulan) di tanggal 15 Juli 2015, itu karena dia terlambat terus kena sanksi, lalu guru ini suruh dia masuk ke ruangannya. Padahal kalau data atau bukti yang saya miliki, bahwa tanggal 1 hingga 26 Juli 2015 itu libur semester, ini aneh," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/6).
"Lalu dia (korban) bilang kalau dirayu sama si guru. Tapi tiga kali itu dia bilang sama kejadiannya, gurunya bilang dengan rayuan 'Tasya, cantik, tinggi, putih," ujarnya.
Lalu, kata Herbert, kebohongan pun juga terjadi di bulan yang sama yakni di belakang pos satpam.
"Juli juga dia bilang, kejadian di belakang pos satpam sekolah. Katanya dia (korban) lagi nunggu ibunya jemput, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudaranya, lalu dia duduk di belakang itu nangis lalu lari-lari. Padahal kata satpam bilang saat itu lagi libur, lagian juga itu siang mana mungkin segila itu. Satpam juga enggak mungkin tinggal diam," tegasnya.
Seperti diketahui, pada 3 Maret 2016, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seorang ayah bernama Samsi (40) atas kasus pelecehan seksual seorang oknum guru SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan terhadap anaknya berinisial NPT.
Akhirnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman tujuh tahun kurungan.
Baca juga:
Modus menggandakan uang 3 karung, dukun di Sukabumi cabuli anak SMP
Cubluk diringkus Polisi usai cabuli siswi SMP
Siswi SMP berkali-kali digilir paman dan sepupu hingga hamil 7 bulan
Wisma tempat pencabulan siswi SMP di Makassar harus ditutup
Semakin mengerikan, siswa SD berani cekoki dan lakukan pemerkosaan
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Kapan SMPN 5 Bandung menjadi penjara? Sekolah ini kemudian beralih fungsi setelah masuk kolonial Jepang. Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah.Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.