Kurang sehat, tersangka buang sampah sembarangan siap disidang
Yayan berharap agar persoalan ini cepat berakhir dan dapat menemui jalan yang terbaik bagi dia dan keluarga.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini akan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan Yayan Nurhayati (43), warga Jl Kecubung 3 No 26 RT 04/09 Duren Sawit, Jakarta Timur. Yayan sempat ditahan selama seminggu oleh pihak kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah kasusnya dinyatakan P21.
Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Di sidang kali ini, Yayan mendapat dukungan penuh dari para tetangganya.
Ditemui sebelum persidangan, Yayan yang didampingi para tetangganya mengaku siap menjalani sidang hari ini, meski dalam keadaan yang kurang sehat, setelah penahanannya ditangguhkan sejak Senin (13/1).
"Alhamdulillah bisa hadir, sebenernya masih kurang sehat tapi dikuat-kuatin," kata ibu dua anak ini di ruang tunggu persidangan, Kamis (16/1).
Yayan berharap agar persoalan ini cepat berakhir dan dapat menemui jalan yang terbaik bagi dia dan keluarga.
"Harapannya biar cepat selesai, pengen bebas, kan pengen kumpul sama keluarga lagi," jelasnya.
Seperti diketahui, Yayan dilaporkan tetangganya, Yusninan, 60 tahun ke polisi Juli tahun 2013. Ia dilaporkan karena menganiaya Yusninan saat terjadi cek cok soal buang sampah sembarangan.
Akibatnya, Yayan pun dijadikan tersangka pda 2 Januari lalu. Kemudian 6 Januari 2014 kemarin ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, Senin kemarin, ia mendapatkan penangguhan penahanan.