Langgar Aturan PPKM, 10 Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara
Perusahaan tersebut ditutup sementara selama PPKM berlangsung dan jika ada tempat usaha yang masih mencoba buka, maka akan dikenakan denda.
Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat menindak 10 perusahaan "nakal" yang tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penindakan itu dilakukan saat petugas inspeksi mendadak (sidak) di lapangan sejak 3 Juli hingga 20 juli 2021.
"Sekitar 10 sudah kita tindak semuanya. Kita lakukan penghentian kegiatan sementara ya," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditindak petugas lantaran tidak tergolong dalam usaha esensial dan kritikal serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Perusahaan tersebut ditutup sementara selama PPKM berlangsung dan jika ada tempat usaha yang masih mencoba buka, maka akan dikenakan denda.
"Sejauh ini belum ada yang didenda. Mungkin kalau itu biar sama Satpol PP kerja samanya," ujar Yuni.
Lebih lanjut, Yuni mengakui mayoritas tempat usaha yang melanggar berlokasi di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
"Soalnya kebanyakan home industri bercampur sama rumah penduduk," kata dia.
Dengan adanya penindakan ini, Yuni berharap para pengusaha yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal mematuhi peraturan PPKM.
"Kalau enggak kita lakukan penindakan, kita buatkan nota pemeriksaan biar tidak mengulangi perbuatan itu," kata Yuni.
Baca juga:
Demo Tolak Perpanjangan PPKM Ricuh, Ratusan Remaja di Bandung Diamankan Polisi
Sri Mulyani: PPKM Level 4 Selamatkan Nyawa Orang dari Ancaman Covid-19
Gubernur Bali Tetapkan PPKM Level 3, Beri Beberapa Kelonggaran pada Masyarakat
Perpanjangan PPKM Bikin Rupiah Melemah ke Rp14.542 per USD
Gubernur Sumut Tanda Tangani Perpanjangan PPKM, Kota Medan Jadi Sorotan