Langgar izin tinggal, model asal Norwegia diamankan Imigrasi
Natalia Kucinska (21) diamankan Imigrasi Jakarta Selatan karena dalam visanya berstatus sebagai wisatawan.
Natalia Kucinska (21), seorang model berkewarganegaraan Norwegia, diamankan Imigrasi Jakarta Selatan, karena menyalahgunakan izin tinggal. Dia ditangkap bersama dua warga negara asing (WNA) lainnya yaitu Meen Teraniti (24) WN Thailand sebagai manager perusahaan, dan Julie Sveen Wessel (24) WN Norwegia, sebagai pimpinan perusahaan.
"Tim kami menemukan satu perusahaan Online inisial 'Z' di bidang fashion di sekitaran Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Dan tim kami menemukan warga asing yang tidak sesuai dengan pihak imigrasi," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi, kepada wartawan di kantornya Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
Yudi menambahkan, ketiga warga negara asing itu telah melanggar perizinan lantaran tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya. Seharusnya, kata dia, visa tersebut diberlakukan untuk wisata saja.
Oleh karena itu, ketiganya dikenakan Pasal 122 huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau Pengusiran dari Wilayah Indonesia (deportasi) sebagaimana Pasal 122 b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.
"Dan dapat diancam pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta," lanjutnya.
Yudi mengimbau pada pengelola toko online di bidang fashion yang ingin mempekerjakan warga negara asing harus menyesuaikan visa yang dimiliki pada WNA. "Saya kira harus ada perizinan dalam rangka kita melindungi warga negara," imbuhnya.