Manajer Pinjol Ilegal di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka
Aulia menerangkan, manajer termasuk dari lima orang yang diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari empat orang lain yang mengemban jabatan sebagai leader di perusahaan. Pemeriksaan masih terus berjalan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia adalah V, yang menjabat sebagai manajer perusahaan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis (27/1).
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Mengapa judi online dianggap sebagai gangguan? Kebanyakan ahli dan dokter sekarang menganggap kecanduan judi sebagai gangguan biologis, kognitif, dan perilaku yang sah.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1).
Dia menerangkan, manajer termasuk dari lima orang yang diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari empat orang lain yang mengemban jabatan sebagai leader di perusahaan. Pemeriksaan masih terus berjalan.
"Tadi malam ada sekira 90 orang (yang kami amankan). Dari 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," terang Aulia.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) kemarin. Ada 98 karyawan dan satu manajer diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.
"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1) kemarin.
Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.
"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)