Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga terkait.
- Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya
- Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Alasan SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Disebut Hasil Peras Anak Buah
- Miris Warga Bantaran Kali Ciliwung Ibu Kota, Hidup Berdampingan dengan Bau Sampah
- Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Seorang ayah berinisial BS (44) harus berurusan dengan polisi karena mencabuli dua anak tiri yang masih di bawah umur yakni berinisial M (8) dan SS (16). Akibat perbuatannya, BS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
"Tersangka ada ketertarikan kepada anak tiri. Tersangka melakukan pencabulan pada saat ibu korban bekerja sebagai buruh cuci gosok di luar rumah," kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Tersangka merupakan ayah sambung dari kedua korban.
Tersangka menikah dengan ibu kandung korban pada November 2017.
Kronologi Pemerkosaan
Tidak lama menikah, BS malah mencabuli anak tiri kedua sekitar bulan Desember 2017. Ketika itu, anak tiri kedua berumur 9 tahun hingga di laporkan sekarang. Sedangkan anak tiri ketiga dicabuli tersangka pada November 2023. Saat itu korban berumur 7 tahun.
"Hasil pemeriksaan tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ke 3 sebanyak 2 kali," ucap Nicolas.
Nicolas mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya selalu memberikan ancaman kepada korban.
"Jangan bilang siapa-siapa," kata Nicolas menirukan suara BS.
Terkait kejadian ini, korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga terkait.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tandas Nicolas.