Modus Pinjami Ponsel, Pria di Jakbar Cabuli Anak Tetangga
Seorang pria berinisial H (39) ditangkap atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Korban adalah APP (7) tetangganya sendiri.
Seorang pria berinisial H (39) ditangkap atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Korban adalah APP (7) tetangganya sendiri.
Aksi pelecehan berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021 atau dalam kurun waktu 3 bulan.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
"Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali," kata Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba dalam keterangannya, Senin (20/12).
Niko menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua yang merasakan sakit di bagian organ vital.
"Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat," terang dia.
Kepada polisi, tersangka mengakui atas perbuatannya. Adapun modusnya dengan memberikan ponsel untuk bermain game. Di saat itulah korban dilecehkan.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
"Tersangka turut membelikan baju koko dan jam tangan," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)