PDIP Sarankan Anies Rapikan Trotoar Dulu Baru Urusi PKL
Yuke meminta, Anies lebih mengutamakan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki. Setelah itu terpenuhi, dia menambahkan, multifungsi yang sempat disinggung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dibahas bersama mengenai lokasi dan regulasinya.
DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk fokus menyelesaikan revitalisasi trotoar di ibu kota. Jangan sampai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sibuk dengan rencana penataan pedagang kaki lima (PKL), tetapi revitalisasi tidak selesai.
Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, bisa saja PKL di tempatkan trotoar. Selama kondisi trotoar memungkinkan untuk memberikan ruang bagi PKL menjajakan dagangan tanpa mengambil hak pejalan kaki.
-
Kenapa PKL penting di Sekolah Menengah Kejuruan? PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Bagaimana perubahan area PKL Sultan Agung? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.
-
Dimana lokasi PKL sebelumnya berjualan? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Apa manfaat utama PKL bagi pelajar? Manfaat PKL yang pertama adalah untuk mengenalkan siswa pada lingkungan kerja di dunia industri dan usaha. Dengan begitu, ketika mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya, diharapkan mereka tidak canggung dan dapat beradaptasi dengan cepat.
"Dari kami sendiri kita mesti lihat case by case enggak bisa dipukul rata. Kalau jalan utama dan lebar trotoarnya sehingga ada tempat cukup luas, itu enggak ngeganggu jalan kaki, itu enggak apa-apa. Tapi kan enggak semua trotoar luas," katanya kepada merdeka.com, Kamis (5/9).
Untuk itu, politikus PDIP ini menyarankan, Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan revitalisasi trotoar terlebih dahulu. Kemudian, setelah perbaikan ruang pejalan kaki selesai, pembahasan mengenai PKL dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Jadi harus selesaikan trotoar secara benar. Dan sebenarnya narok di trotoar juga enggak sembarangan harus ada konsep. Kalau misalkan PKL bisa, harus tetap dikasih spot berjarak dan tempatnya aja tinggal di atur. Tapi enggak mungkin semua berjejer PKL," terangnya.
Yuke meminta, Anies lebih mengutamakan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki. Setelah itu terpenuhi, dia menambahkan, multifungsi yang sempat disinggung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dibahas bersama mengenai lokasi dan regulasinya.
"Jangan sampai difabel juga enggak bisa pakai trotoar. Jadi harus dilihat lokasinya dulu. Memungkin enggak? Kalau mungkin ya tetap harus dikonsep," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi trotoar yang ada 31 titik. Nantinya trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, peruntukkan trotoar memang harus dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang.
"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana, pembagiannya seperti apa, ada aturannya itu," jelasnya di Balai Kota, Rabu (4/9).
Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujarnya.
Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelasnya.
Baca juga:
Anies Klaim Banyak Landasan Hukum Perbolehkan PKL Dagang di Trotoar
Merasa Sudah Pindahkan PKL, Anies Anggap Putusan MA Kedaluwarsa
Bina Marga DKI akan Akomodasi PKL agar Tak Ganggu Hak Pejalan Kaki
Anies Urus Aturan PKL agar Bisa Jualan di Trotoar: Kita Ingin Ada Kesetaraan
Pemprov DKI Kaji Penempatan PKL di Trotoar
Anies Ingin Trotoar di Jakarta Multifungsi
Asosiasi PKL: Pemerintah Daerah Hanya Bisa Mengusir Tanpa Memberikan Solusi