Pekan Depan, Pelaku Mutilasi Terhadap RHW Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Yusri menerangkan, hasil assessment yang dilakukan oleh psikiater akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap DAF (26) salah satu tersangka pembunuh dan yang melakukan mutilasi terhadap RHW. Pada pemeriksaan sebelumnya, DAF mengaku yang mengeksekusi jasad RHW setelah tak lagi bernyawa.
"Kami rencanakan minggu depan untuk cek kejiwaan tersangka DAF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/9).
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Perjanjian Kalijati ditandatangani? Perjanjian ini ditandatangani oleh Jepang dan Belanda pada 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang, Jawa Barat.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa usia kendaraan di Jakarta mau dibatasi? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
Yusri menerangkan, hasil assessment yang dilakukan oleh psikiater akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kita kuatkan dipersangkakan pasalnya nanti kita coba periksa kejiwaan DAF ini," ujar dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih LAS (27) dan DAF (26) di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis Depok pada Rabu 16 September 2020.
Penangkapan ini berkaitan dengan penemuan jasad seorang pria di Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 16, pada Rabu (16/9/2020) malam.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka LAS (27) di sebuah aplikasi chatting. LAS kemudian mengajak korban bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Saat itu, korban tak menolak. Keduanya pun menyewa salah satu unit apartemen selama enam hari.
Nana mengatakan, kekasih tersangka berinisial DAF masuk diam-diam ke unit apartemen yang disewa oleh korban dan LAS pada 9 September 2020. DAF bersembunyi dalam kamar mandi.
Nana mengatakan, DAF sudah membawa pisau dan batu yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Nana menerangkan, jasad korban kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan tubuhnya dimasukkan ke kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper besar. Koper yang berisikan potongan tubuh korban kemudian dibawa ke Apartemen di Kalibata City.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com