Pemkot Jakbar batal gusur rumah warga di Mangga Besar
Penggusuran itu batal dilakukan karena belum dilakukan rapat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah melayangkan Surat Peringatan ketiga (SP-3) pada tanggal 18 Agustus 2016 lalu, agar warga di RW 02, Mangga Besar, Taman Sari, meninggalkan tempat tinggalnya. Namun meski telah melakukan surat peringatan, penggusuran belum tentu dilakukan pada Senin (22/8) ini.
"Hari ini tuh penggusuran enggak ada. Memang ada SP-3 dari Pak Wali, tapi kan SP-3 itu hanya meminta supaya mereka keluar. Kalau penggusuran nanti ada rapatnya dulu, tidak langsung digusur," kata Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat konfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon.
Pada surat yang telah dilayangkan dalam bentuk SP-3 tersebut di terangkan bahwa para warga harus mengosongkan atau membongkar tempat tinggal mereka dalan waktu 3 x 24 jam sejak SP-3 diterbitkan. Tamo mengatakan, bahwa hal tersebut hanya sebagai bahasa formal dalam surat peringatan.
"Memang bahasa bakunya seperti itu, begitu bahasanya. Tapi teknis di lapangannya, nanti dirapatkan dulu," ujar dia.
Pantauan merdeka.com, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda datangnya pihak satpol PP di lokasi. Banyak para warga menggunakan pakaian serba merah sebagai tanda melawan adanya penggusuran.
Selain itu, di setiap gang terbentang spanduk berbunyi "INI RUMAH KAMI, INI TANAH KAMI, DILARANG MASUK : Lurah, Camat, Walikota, Satpol PP. SAATNYA BIROKRASI PRO RAKYAT".
"Beberapa kekuatan personel dari Satpol PP, berapa dari TNI, berapa dari PPSU, pembongkaran ini kan memerlukan pembersihan. Kan semua harus terlibat. Belum ada panggilan untuk rapat jadi gimana mau penggusuran.Kan enggak bisa main gusur-gusur begitu," tandasnya.
Sebelumnya, warga RW 02 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, mulai resah lantaran pada tanggal 6 Januari 2016 lalu, tiba-tiba terdapat sosialisasi kepada warga setempat bahwa tanah yang mereka tempati telah dilelang oleh Gunarto Kerta Djaja yakni selaku tuan tanah kedua kepada Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Melissa Angryanto melalui lelang pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II, sejak 6 April 2015 lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meminta warga untuk segera mengkosongkan tempat tinggal, yang telah mereka tinggali selama 5 generasi lebih. Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut milik Deepak Rupo Chugani. Warga mulai resah lantaran tempat yang mereka tinggali telah dilelang tanpa sepengetahuan warga dan dijadikan objek lelang.
"Waktu tuan tanah pertama, masih ada komunikasi kepada warga. Tapi waktu tuan tanah ke dua, kita tidak pernah tau aama sekali. Surat tanah sempat terlantar tahun 1993 dan telah diurua tahun 2003. Saya generasi ke empat, kakek nenek moyang aaya telah tinggal disini sejak tahun 1980 lebih," tutur Ming-ming (34) kepada merdeka.com warga RT 09 RW 02 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/8).
Baca juga:
Tanah dilelang pemilik, warga Mangga Besar tolak digusur
PDIP DKI protes pembongkaran paksa rumah warga di Mangga Besar
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.