Penjelasan Dasar Hukum Sanksi Denda Rp250.000 saat Masa Transisi di DKI
Pada Pergub No 51 Tahun 2020 telah memiliki dasar hukum dan tidak mengeluarkan maupun menciptakan norma baru.
Dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi Pemprov DKI telah memberikan beberapa sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 51 Tahun 2020.
Sanksi itu berupa sosial maupun denda administratif seperti tidak mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah akan di denda Rp 250.000 maupun sanksi bagi tempat kerja yang tidak jalankan aturan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 25 juta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Atas hal itu, Kepala Pusat Perancang Undang-Undang (Kapus UU) Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menilai jika pemberian sanksi pada Pergub No 51 Tahun 2020 sudah tepat dan memiliki dasar hukum.
"Ya boleh saja, jadi Pergub ini kan mengacu dari PP tentang PSBB yang juga berdasarkan pada UU Karantina Kesehatan. Jadi sanksinya itu ada, pada dasar acuanya di UU Karantina Kesehatan," jelas Inosentius saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/6).
Kemudian, dia menjelaskan bahwa pada Pergub No 51 Tahun 2020 telah memiliki dasar hukum dan tidak mengeluarkan maupun menciptakan norma baru.
"Jadi saya bisa mengatakan bahwa sanksi pada Pergub itu berdasarkan norma yang ada di UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018. Jadi dia tidak membuat sebuah norma baru, dan sesuai juga pada PP tentang PSBB," katanya.
Oleh karena itu, Inosentius menyebutkan sanksi administrasi dan pidana yang ada dalam UU Karantina Kesehatan, turut berlaku karena PP PSBB merupakan turunan dari salah satu pasal di UU Karantina Kesehatan yang kemudian dijabarkan secara teknisnya sampai kepada pergub-pergub oleh daerah.
"Jadi tepatnya, pertama sanksi itu mempunyai landasan yang kuat selama itu berdasarkan turunan undang-undang. Sebagaimana tujuannya untuk mengatur lebih lanjut untuk UU tersebut, karena kepala daerah memiliki kewenangan atributif (pemberian kewenangan membuat aturan)," katanya.
Sanksi Tidak Boleh Lebih Dari Acuan UU
Namun, Inosentius mengingatkan bahwa dalam penerapan sanksi yang ada di dalam Pergub tidak boleh melampaui apa yang telah diatur dari undang-undang di atasnya.
"Semisal dendanya itu kan Rp250.000 nah, aturan yang ada di Pergub itu tidaklah boleh melebihi aturan yang tertuang dalam UU karantina kesehatan. Itu, juga berlaku pada pidana, misal hukumnya enam bulan penjara maka pergub itu tidak boleh melebihi hukuman dari 6 bulan tersebut," katanya.
(mdk/rhm)