Periode September 2021, Satpol PP Jakbar Raup Rp22,9 Juta dari Denda Langgar Prokes
Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp47.250.000.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat raup denda dari hasil penindakan warga yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp 22,9 juta. Nilai tersebut didapat dalam satu bulan, yakni selama bulan September 2021.
"Itu hasil rekap penindakan selama PPKM level tiga bulan September 2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/10).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Total dana tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Rinciannya, denda penindakan warga yang tidak pakai masker sendiri sudah mencapai Rp17.930.000. Sedangkan denda hasil penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp5.000.000.
Masih dengan data yang sama, tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Jakarta Barat mencapai 2.349 orang. Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya berjumlah satu saja.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah denda yang diraup Satpol-PP Jakarta Barat semakin sedikit.
Hal tersebut menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan. Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp47.250.000.
"Semakin ke sini memang kita lihat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata dia.
Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan tidak akan pernah kendor.
Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.
"Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas Tamo.
Baca juga:
Operasi Patuh Singgalang, Polda Sumbar Bubarkan 183 Kerumunan
Fakta Baru Kades di Tulungagung Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah, Kena Denda Rp12,5 Juta
Polda Jatim Bakal Periksa Wali Kota Malang Soal Dugaan Pelanggaran Prokes Saat Gowes
Langgar PPKM, Tiga Kafe di Jakarta Selatan Dibubarkan
Pemkot Janji Proaktif Jalani Proses Hukum Kasus Gowes Wali Kota Malang
Ruang Publik Mulai Dibuka, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tetap Pakai Masker