Polisi ancam pidana pemasang spanduk tolak salatkan jenazah
Polisi ancam pidana pemasang spanduk tolak salatkan jenazah. Selain itu, pemasang spanduk juga bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku. Sebab, penempatan spanduk-spanduk itu tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menurunkan setidaknya 147 spanduk bernada provokatif yakni larangan mensalatkan jenazah pendukung Calon Gubernur DKI yang juga terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, pemasang spanduk-spanduk provokatif bisa dikenakan pidana.
"Bisa juga itu misalnya suatu hate speech (ujaran kebencian) itu udah masuk unsur pidana ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Kapan sholat jenazah dilakukan? Pelaksanaan Sholat Jenazah Sebelum mengetahui bacaan sholat jenazah latin, ketahui hukum pelaksanaan sholat jenazah.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
Namun, polisi belum bisa memastikan aktor di balik pemasangan spanduk tersebut. Alasannya, polisi masih melakukan proses penyelidikan.
Selain itu, pemasang spanduk juga bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku. Sebab, penempatan spanduk-spanduk itu tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Kita melihatnya karena ada spanduk-spanduk yang tidak sesuai dengan penempatannya, bisa dikenai Perda di situ."
Argo menegaskan, polisi akan membantu akan menurunkan spanduk bernada provokatif tersebut. Polisi berharap tidak ada lagi warga yang memasang spanduk-spanduk semacam itu lagi.
"Intinya bahwa spanduk yang ada segera kita turunkan. Dengan harapan, tentunya tidak ada lagi sepanduk yang lain," tambahnya.
Baca juga:
Polri petakan lokasi spanduk larangan mensalatkan jenazah
Polisi & Pol PP akan turunkan spanduk larang salatkan penista agama
Ketum PBNU: Allah jangan diajak kampanye
Prasetyo: Spanduk larang salatkan pro penista agama tebar kebencian
Kabar warga tolak salati jenazah Nenek Hindun, ini kata Menag Lukman
Tak bisa hadir, Djarot diwakili istri tahlilan di rumah nenek Hindun
Membidik penyebar spanduk provokatif di DKI