Polisi Bongkar Kasus Begal hingga Miras Oplosan di Pademangan, Dua Orang Ditangkap
Polisi membongkar sejumlah kasus seperti jambret, pencurian di rumah kosong, pembegalan hingga pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu di Pademangan, Jakarta Utara. Kasus ini diungkap polisi dalam paruh waktu yang berbeda-beda.
Polisi membongkar sejumlah kasus seperti jambret, pencurian di rumah kosong, pembegalan hingga pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu di Pademangan, Jakarta Utara. Kasus ini diungkap polisi dalam paruh waktu yang berbeda-beda.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, untuk kasus jambret dua pelaku berinisial MZ (22) dan MF (18) ditangkap polisi. Kedua pelaku ditangkap setelah menjambret handphone di depan Seafood 94 Kalimati Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, Jumat (3/3) malam.
-
Siapa yang berboncengan motor dengan Ria Ricis? Video viral menunjukkan Ricis dan Prio berboncengan motor di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam suasana yang ceria, keduanya tampil serasi dengan pakaian merah muda, sambil Ricis merayakan momen itu dengan senyuman ceria.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
"Pada saat korban bermain handphone, kemudian tersangka inisial MF mendekati korban dari arah sebelah kiri. Selanjutnya, tersangka langsung menarik paksa handphone milik korban yang sedang dipegang," kata Binsar, Minggu (26/3).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku MZ langsung menancap gas sepeda motor dikendarai kedua pelaku. Namun polisi menangkap keduanya tak lama setelah menjalankan aksinya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. "Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna Merah dan satu lembar kwitansi pembelian Hp Merk Vivo Y30," ujar Binsar.
Selain dua penjambret, polisi juga mengungkap kasus pencurian di rumah kosong di Ruko Grand Butik Center Blok D Nomor 55 Kelurahan Ancol, Kecanatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (19/3) pagi.
Pelaku berinisial NS (28) beraksi dengan memanjat areal ruko grand butik kemudian masuk ke dalam dengan mencongkel pintu ruko menggunakan bambu sumpit. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam ruko dan mengambil barang-barang yang berada di rak dan meja gudang.
"Selanjutnya, barang-barang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam karung. Lalu dibawa oleh tersangka di kontrakan," ujar dia.
Namun tak lama pelaku ditangkap polisi. Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Kerugian satu unit laptop merek Lenovo, satu unit handphone merek Iphone 7. Satu unit tablet merek Samsung A7, enam unit powerbank. Barang bukti dua buah kardus power bank dan rekaman CCTV," ucap dia.
Begal dan Pabrik Ciu
Kasus selanjutnya begal dilakukan AL alias Onge (29) dan AK (DPO) dengan korban Adir Pratama Saputra. Pembagalan ini terjadi di Jalan Ketel Ancol Timur, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (16/3) dini hari.
Kronologi pembegalan berawal ketika korban sedang nongkrong bersama saksi Riswan di depan JIS Tanjung Priok, kemudian didatangi salah satu pelaku AL untuk meminjam korek api. Setelah itu, pelaku meminta diantar ke TKP, kemudian pelaku menjemput korban dan pelaku lainnya berinisial AK.
"Setibanya di TKP, korban dipukul hingga terjatuh oleh pelaku dan dirampas sepeda motor milik korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri," ujar dia..
Atas hal tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Pademangan. Karena mengalami luka pada bagian kepala, luka lecet pada alis sebelah kiri serta mengalami kerugian satu unit motor Honda Sonic tahun 2023.
"Dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
Terakhir, polisi membongkar pabrik pembuatan miras jenis ciu di Jalan Budi Mulia, RT.005, RW.007, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/3) malam. Tersangka berinisial SY (42) ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Polisi RW 07, mendapatkan informasi dari warga sekitar adanya lokasi yang sering terjadi tawuran dilakukan oleh sekelompok anak muda.
Sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda tersebut mengkonsumsi miras jenis ciu yang dibeli dari SY.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas Polisi RW 07 melaporkan informasi tersebut kepada piket Reskrim, setelah mendapatkan informasi tersebut piket Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman berlakohol jenis ciu," ungkapnya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tempat yang berada di lantai 3 rumah tersebut dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu," tambahnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pademangan. Atas perbuatannya ini, pelaku dipersangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gusti Yana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan motor pada malam hari di lokasi yang sepi. Akan tetapi, diupayakan untuk tidak keluar rumah apabila tidak terlalu penting.
"Waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Segera datangi keramaian apabila merasa diikuti oleh orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak kejahatan. Gunakan kunci tambahan untuk gembok pintu," pungkasnya.
(mdk/gil)