Polisi Selidiki Kasus 'Anak Kombes' Diduga Pukuli Calon Taruna Akpol di PTIK
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan korban MFB (16), dengan terduga pelaku inisial ERB.
Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria, anak perwira tinggi (pati) berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polri menganiaya remaja hingga babak belur di kawasan PTIK, pada Sabtu (12/11).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan korban MFB (16), dengan terduga pelaku inisial ERB.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Laporan polisinya dibuat di Polres Jaksel, untuk saat ini sementara masih dalam tahap penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Adapun laporan yang telah dilayangkan Yusnawati Yusuf ini telah teregister dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS, Sabtu 12 November 2022. Selain itu pihaknya juga telah menyerahkan bukti hasil visum terhadap korban.
Dengan perkara dugaan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur pada Sabtu, 12 November 2022, Pukul 07.00 Wib di PTIK, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dimana turut menyebut kerugian berupa luka memar pada bagian kepala, mata sebelah kini, bagian dada dan perut.
Sebelumnya, seorang pria mengaku anak perwira tinggi (pati) Polri menganiaya remaja hingga babak belur. Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ibu korban Yusna menerangkan, anaknya MFB (16) awalnya dengan terduga pelaku ERB sedang sama-sama mengikuti Bimbel. Persiapan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Dia kaget, melihat anaknya saat pulang ke rumah dengan kondisi babak belur. Pengakuanya, baru saja dipukuli oleh temannya yang merupakan salah seorang anak dari petinggi Polri. Kejadian pemukulan di kawasan PTIK, pada Sabtu (12/11).
"Dia (korban) 3 kali dipukulnya (lokasi), di tempat parkir, lapangan tempat lari, dan di samping mobil. Iya (pakai tangan kosong. Anak saya juga ditendang. Mobil kita juga dirusak," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11).
Yusna menerangkan, pemukulan gegara persoalan sepele. Anaknya, dituduh mengambil topi milik terduga pelaku. Padahal, anaknya bukan yang meminjam topi itu, tapi temen-temannya yang lain.
"Anak saya terakhir yang pakai. Nah topi itu disimpan di mobil temannya, karena dia kan tidak menginap di camp. Mobil itu mau pulang ke camp, jadi topi itu dititip di mobil itu," ujar Yusna.
Yusna menerangkan, pemilik topi yang merupakan terduga pelaku menghubungi anaknya via WhatsApp dengan nada kesal.
"Malamnya chat 'maksud lu apa gas ambil topi gue'." dalam chat tersebut.
Yusna menerangkan, yang paling bikin miris pelatih tahu kalau anaknya dibuat bonyok. Tapi, disuruh minta maaf ke terduga pelaku.
"Padahal dia sudah lihat anak saya sudah dipukuli. Dan ketika anak saya minta maaf, anak itu tidak mau terima maaf saya. Terus dipaksain ‘itu si Bagas sudah minta maaf’. Jadi dia tepis tangan Bagas ‘oke kali ini saya maafin tapi besok gue habisini lu'," ujar Yusna menirukan percakapan saat itu
Yusna menerangkan, penganiayaan yang dialami anaknya mengakibatkan sejumlah tubuh mengalami memar. Bahkan, anaknya menjadi trauma.
"Sudah visum, di sini berdarah semua (area muka) memar di sini, ulu hatinya juga. Sekarang yang paling parah anak saya sudah ketakutan, soalnya kan sudah diancam mau dihabisin. Dia tidak mau keluar rumah," ujar dia.
Yusna menerangkan, orangtua terduga pelaku diduga seorang anggota Polri berpangkat Kombes yang bertugas di Polda Kaltara. Sebab, setiap terlibat masalah anak tersebut selalu mencatut nama orangtuanya.
"Karena di mana-mana dia membuat masalah, dia selalu membawa nama anak kombes ‘saya ini anak kombes'," ujar Yusna.
(mdk/fik)