Polisi Tangkap Pacar Selebgram Angela Lee, Jadi Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Sejak 2013
Dia menyebut mantan kekasihnya itu juga jadi saksi untuk kasus Fredy Pratama.
Najih jadi kurir narkoba sejak tahun 2013
Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Pacar Selebgram Angela Lee Beli Apartemen Senilai Rp1,5 M
Polisi tangkap pacar selebgram Angela Lee, inisial MNA alias M Najih. MNA disinyalir berperan sebagai kurir gembong narkoba Fredy Pratama.
Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan awal perkenalan Najih dengan Fredy Pratama di tempat bermain biliar daerah Banjarmasin pada tahun 2009.
Kepada penyidik, Najih mengklaim mengetahui sosok Fredy Pratama dekat dengan peredaran narkoba pada tahun 2011.
Barulah, di tahun 2013, Najih menjadi kaki tangan Fredy Pratama sebagai kurir narkoba.
"MNA bekerja sebagai kurir narkoba Fredy Pratama dari tahun 2011 sampai 2013 dan menerima uang hasil kejahatan narkotika dari jaringan FP dengan menggunakan rekening atas nama MN," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/10).
Asep Edi mengatakan uang yang diterima Najih itu sebagiannya kemudian dikirim kepada sang kekasih yakni selebgram Angela Lee. Berdasarkan pengakuan Najih, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari Angela Lee.
"MNA melakukan pengiriman uang hasil kejahatan narkotikanya kepada pacarnya selebgram bernama AL untuk membiayai kehidupan sehari-hari AL," kata Asep Edi.
Selain itu, Asep Edi mengatakan Najih juga turut membeli satu unit apartemen di Patraland Amarta, yang terletak di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.
Dalam kasus ini, selebgram Angela Lee juga telah diperiksa Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU pada Senin (2/10) kemarin.
Kepada penyidik, Angela Lee meyakini tidak mengenal sosok Fredy Pratama.
"Aku saja nggak kenal Fredy. Aku juga nggak tahu-menahu tentang Fredy dan lain-lain," dalih Angela Lee
Angela Lee mengaku jadi ikut terseret masalah ini lantaran mantan pacarnya mengenal Fredy Pratama. Dia menyebut mantan kekasihnya itu juga jadi saksi untuk kasus Fredy Pratama.
"Mantan pacarku yang kenal dia. Masalah utang piutang, kebetulan yang berutang sama aku terkena kasus tersebut tapi dia sebagai saksi," ujar Angela Lee.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus TPPU jaringan Fredy Pratama. Keduanya adalah Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG).
"SG merupakan keluarga dari FP yang mengetahui pekerjaannya adalah sebagai pengedar narkoba, sedangkan MNA bekerja sebagai kurir FP dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Asep.
"Tahun 2017 SG menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," ujarnya.
Asep menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo dan Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda yang dikenakan minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah 1/3.
Selain itu, tersangka juga dijerat Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo dan Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar ditambah 1/3.
Tak hanya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 137 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.