Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Ini Tuntutannya
Buruh menuntut agar PT KCN beroperasi kembali.
Sekitar 100 buruh PT Karya Citra Nusantara (KCN) melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/1). Mereka menuntut agar PT KCN beroperasi kembali.
“Tuntutannya adalah meminta PT KCN beroperasi kembali. Setelah 7 bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran itu ada terus,” kata Ketua Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Siapa yang mengirimkan surat terkait TK Gudang Peluru kepada Heru Budi? Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersurat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, meminta agar Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan tak digusur.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Heru Setiawan? Awalnya Heru iseng, sembari memelihara ikan sejak tahun 2014 silam. Kini buruh pabrik itu menggeluti budi daya lobster air tawar. Ia memutuskan tidak lagi beternak ikan.
-
Siapa yang menjenguk Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Siapa Bapak Harto? Saat itu ada Bapak Harto, ayah dari Gilga Sahid.
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada 17 Juni 2022. Pencabutan izin dilakukan setelah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pencabutan izin tersebut karena PT KCN yang tak kunjung taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Koordinator Penjaspel Fudiyanpo Kamin mengklaim bahwa sekitar 2.500 pekerja terdampak akibat pencabutan izin operasi tersebut. Ia juga menyebut pihaknya telah meminta kajian dari Dinas Lingkungan Hidup yang membuktikan bahwa PT KCN mencemari lingkungan.
“Kami Penjaspel sudah pernah minta, mana kajiannya bahwa KCN dianggap mencemari lingkungan. Tapi mereka tidak pernah tahu. Ayo kalau mau kita by data dong. Makanya kami minta Pak Asep itu dicopot jadi Kepala Dinas,” ujar Fudi.
Lebih lanjut, Fudi mengatakan bahwa pihaknya ingin bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk berdiskusi lebih lanjut
“Kita sudah berkirim surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) tidak direspons dan hari ini kita menginginkan langsung Bapak Pj Gubernur untuk menemui kita. Kita tidak mau yang lain. Kalau Pak Heru tuntutan kami satu, supaya itu dibuka,” tambah Fudi.
Sebelum mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan Marunda dan sekitarnya. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup mengukur radius perusahaan dengan pemukiman warga jika terjadi potensi pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkunga Hidup Asep Kuswanto mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya yaitu Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
"Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Sebgai informasi, PT KCN merupakan pelabuhan umum yang berada di sisi utara Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelabuhan KCN Marunda dikhususkan untuk menerima kegiatan bongkar muat barang curah, di antaranya batu bara, semen, pasir, tiang pancang, kaolin dan lain-lain.
(mdk/tin)